• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengelolaan DD Serta BUMG Desa Karang Anyar Diduga Tidak Transparan

    09/07/20, 13:30 WIB Last Updated 2020-07-09T06:30:29Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini


    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Pembelian tanah Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)/BUMDes serta Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Karang Anyar Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya diduga tidak transparan  oleh Keuchik dan Ketua BUMG Desa Karang Anyar di 2 (dua) lokasi berbeda, satunya di Desa Alue Aki (Gunong Kong), satunya lagi di Desa Pulo Kruet, keduanya masih Kecamatan Darul Makmur.

    Informasi berhasil dihimpun pihak media ini, Kamis (9/7) dari sumber-sumber terpercaya warga setempat kuat dugaan di Desa Alue Aki (Gunong Kong seluas 1 (satu) hektar tanahnya hanya 17 rante dengan harga  Rp. 82 000.000,00,-./ hektarnya,  sementara 17 rante harganya Rp. 55.760.000,00, seharusnya dibayar. 

    "Satu lokasi lagi di Desa Pulo Kruet seluas 1,5 hektar dengan harga Rp. 80.000.000,00,/perhektarnya, totalnya Rp. 120.000.000,00, sementara diduga dibeli harganya Rp. 65.000. 000,00,/ hektarnya, 1,5 hektar dengan harga Rp. 97.500.000,00, seluruhnya", Zulkarnaini.

    Sementara salah seorang anggota Tuha Peut perwakilan Pemuda Agusnadi mengatakan pengelolaan Anggaran Desa kami Karang Anyar diduga tidak transparan sesuai dengan aturan berlaku. 

    "Setau saya dalam Undang-undang Desa pengelolaan Dana Desa harus transparan, tetapi Keuchik diduga sama kami Tuha Peut saja tidak transparan. Kami selaku Tuha Peut berharap hargai fungsi tugas kami", kata Agusnadi.

    Mantan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) selama 5 tahun Desa Karang Anyar Riyanto mengatakan memang tidak ada transparan terkait pengelolaan anggaran Desa.

    "Selaku TPK tidak pegang Surat Keputusan (SK) untuk bertugas selaku tim pengelola kegiatan. Dalam mengelola kegiatan saya hanya formalitas disuruh ngawas saja, prosudur sebagai TPK semua diduga dikelola Keuchik. SK selaku Kaur Pembangunan saja setahun ditarik dan tidak pernah diberikan lagi", ungkap Riyanto.

    Pengelolaan BUMG terkesan tidak transparan kepada masyarakat, termasuk dalam pembayaran tanah aset BUMG di Desa Pulo Kruet. 

    "Insentif saya selaku TPK sesuai aturan 2 persen tidak diberikan selaku Ketua TPK, semua tanda tangan menyangkut pertanggung jawaban kegiatan disuruh saya tanda tangan. Ini kesannya seperti indikasi unsur pembodohan", sebutnya.

    Sementara Keuchik Desa Karang Anyar Ramadi mengatakan untuk kebun BUMG di Pulo Kruet dibeli Rp. 80.000.000,00,/hektar belum termasuk surat.
    Sementara untuk lajan di Desa Alue Aki (Gunong Kong) tidak dijelaskan Keuchik. 

    Terkait transparansi juga Keuchik tidak mengatakan apapun, padahal pihak media sudah memancing pertanyaan untuk dijawab keuchik.*

    Laporan  : Sofyan
    Editor      : Syahrudin AP
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan