masukkan iklan disini
"Saya pikir karena Keuchik selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bisa putuskan sendiri harga jual-beli tanah tersebut. Surat akta jual beli dan surat wakaf belum dibuat oleh kedua belah pihak", kata Teungku Zulkarnein.
TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Pembebasan tanah lahan program Nelayan aset Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Langkak Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2020 diduga cacat secara hukum, ini penjelasan mereka terkait hal tersebut.
Keterangan dari sumber-sumber terpercaya Ketua Tuha Peut, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta warga masyarakat setempat angkat bicara terkait hal tersebut, Sabtu (25/7) berhasil dihimpun media Tribuananews.com.
Ketua Tuha Peut Desa Langkak Zulkarnein mengatakan kami sudah lihat tanahnya ada, menurut keterangan Teuku Salam selaku TPK sudah diukur secara pribadi bisa dapat bangunan 5 pintu, dijual untuk Desa 4 pintu.
"Tanah yang dijual oleh Keuchik lokasi pinggir Sungai, kalau sebelah jalan masuk itu diwakafkan ukuran 8 meter x 12 meter. Penyerahan Sertifikat oleh Keuchik kepada Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sudah diserahkan dan saya sudah tanda tangan serah terima dokumen tersebut", ujarnya.
Jamaluddin Tokoh Masyarakat Desa Langkak Kecamatan Kuala Pesisir
Selanjutnya Teungku Zulkarnein menambahkan, pembahasan anggaran jual-beli tanah lahan program Nelayan dirinya tidak dilibatkan, Keuchik memutuskan sendiri anggaran harga tanah tersebut bersama Ketua BUMG Desa Langkak.
"Saya pikir karena Keuchik selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bisa putuskan sendiri harga jual-beli tanah tersebut. Surat akta jual beli dan surat wakaf belum dibuat oleh kedua belah pihak", kata Teungku Zulkarnein.
Dalam penetapan harga jual tanah milik Keuchik H. Burhan Rp. 110.000.000,00,- (sesuai kwitansi pembayaran) dan Hj. Umi Salamah Rp. 60.000.000,00,- (sesuai kwitansi pembayaran) dirinya tidak terlibat, tetapi mengenai tanah warga luar Desa dengan harga Rp. 40.000.000,00,- (sesuai kwitansi pembayaran) Teungku Zul ada terlibat.
"Dalam pembebasan tanah lahan program Nelayan tersebut tidak ada dibentuk panitia penetapan harga bahkan saya sebagai Ketua Tuha Peut tidak terlibat terkait penetapan harga tanah Keuchik dan Hj. Umi Salamah, saya hanya diberitahukan saja", jelas Ketua Tuha Peut.
Pembayaran untuk jual-beli tanah lahan program Nelayan Desa Langkak sudah dibayarkan masing-masing tanah milik Keuchik Desa Langkak H. Burhan dan tanah milik Hj. Umi Salamah, sementara tanah milik warga luar Desa Langkak baru dibayar Rp. 25.000.000,00,-, sisanya Rp. 15.000.000,00,- akan dibayar tahun depan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2021.
Jamaluddin selaku Tokoh Masyarakat mengatakan, "Seharusnya tanah tersebut diukur terlebih dahulu sebelum dilakukan pembayaran, tanah dipinggir Sungai kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak bisa berpatokan pada surat, setiap saat bisa dikikis oleh aliran Sungai", terangnya.
"Mengenai harga seharusnya Ketua Tuha Peut dilibatkan secara penuh, Keuchik selaku KPA dalam hal ini tidak bisa menentukan sendiri harga tanah miliknya karena dijual kepada pemerintah Desa dalam hal ini BUMG. Ada indikasi dugaan cacat hukum dalam proses tersebut", sebut Jamaluddin.
Sementara itu, Zainal Arifin mempertanyakan kenapa pembebasan tanah tidak dibentuk panitia? Karena menyangkut harga serta ada tanah milik Keuchik yang dijual. Menggunakan uang Negara ada aturan untuk beli tanah apa lagi milik pejabat pemangku kebijakan.
"Saya masyarakat awam saja menduga praktik tersebut diduga adanya unsur penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang dalam melakukan pembebasan tanah tersebut oleh Keuchik. Tanah Keuchik dijual untuk Desa Keuchik sendiri tetapkan harga, itu jeruk makan jeruk istilahnya", paparnya.
"Dalam pembebasan tanah lahan program Nelayan tersebut tidak ada dibentuk panitia penetapan harga bahkan saya sebagai Ketua Tuha Peut tidak terlibat terkait penetapan harga tanah Keuchik dan Hj. Umi Salamah, saya hanya diberitahukan saja", jelas Ketua Tuha Peut.
Menurut Amiruddin sebagai Tokoh Pemuda Desa Langkak proses pembebasan tanah program Nelayan tersebut tidak transparan dan terkesan sarat kepentingan pribadi, pasalnya ada dugaan pelanggaran aturan dalam mekanisme transaksi jual-beli tanah tersebut.
"Kami selaku masyarakat meminta kepada pihak Tuha Peut agar tegas dalam meluruskan hal tersebut karena fungsi Tuha Peut sebagai pengawas Desa. Tuha Peut bukan Badan persekongkolan dengan Keuchik demi memuluskan dugaan penyimpangan anggaran serta penyalah gunaan wewenang jabatan", tegas Amir.
Keuchik Desa Langkak H. Burhan di Cafe Seulanga Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu mengatakan dirinya sudah melakukan mekanisme sesuai aturan dengan melibatkan unsur Tuha Peut dalam memutuskan harga sesuai kesepakatan bersama dalam musyawarah.*
Laporan : Sofyan
Editor : Syahrudin AP



