masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM|Tandun-
Pada hari Jum'at tanggal 19 Juni 2020 sekitar pukul 06.00 WIB saksi Sdri. Yosi Sriwahyuni tiba di Alfamart untuk bekerja seperti biasa, namun saat sampai dan hendak membuka swalayan saksi melihat semua lampu di swalayan dalam keadaan mati dan saat masuk kedalam swalayan saksi melihat isi swalayan di meja kasir dalam keadaan berantakan.
Kemudian saksi langsung menghubungi pelapor, Rice Destrianti (27th), dan sekitar 10 menit kemudian pelapor tiba di swalayan dan langsung memeriksa kedalam bersama dengan saksi kemudian saksi mengecek barang barang yang hilang di swalayan tersebut dan adapun barang-barang yang hilang berupa rokok berbagai merk dengan kerugian sejumlah Rp.2.180.500 dan uang tunai yang terdapat dalam brankas sejumlah lebih kurang Rp.34.000.000, selanjutnya saksi melihat brankas yang terdapat di swalayan sudah tidak berada di tempatnya.
Atas kejadian tersebut pihak swalayan Alfamart mengalami kerugian materi diperkirakan sebesar Rp.47.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tandun guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tandun AKP S. Sinaga, S.H memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim yang terdiri dari Kanit Intelkam Polsek Tandun, anggota Unit Reskrim dan anggota Intelkam untuk melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Pada hari Kamis tanggal 23 juli 2020 sekitar pukul 14.00 WIB tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari salah satu warga Tandun bahwa tiga orang terduga pelaku pencurian di Alfamart Simpang Pir Desa Tandun Barat sedang berada di sebuah rumah di Desa Talang Danto Kec. Tapung Hulu, selanjutnya tim melaporkan kepada Kapolsek tentang keberadaan pelaku, kemudian Kapolsek memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku, sesampainya dilokasi yang dimaksud dilakukan penggerebekan.
Barang bukti yang diamankan tim opsnal Polsek Tandun
Setelah pelaku berhasil di tangkap, tim melakukan interogasi dan pelaku mengaku sebagai otak dari pencurian di Alfamart dan pelaku mengakui bahwa dalam melakukan aksinya bersama dengan Sdr. IM, Sdr. DD, dan Sdr. IP. Dari Alfamart pelaku berhasil mengambil brankas yang berisi Uang tunai sebesar Rp.34.000.000,- 2 (dua) buah ATM dan PDA milik Alfamart.
Kemudian sdr. BA mengambil uangnya dan kartu ATM lalu mengubur brankas tersebut di lubang bekas sumur yang berada di samping rumah orang tua nya di Dusun Langgak Desa Koto Tandun.
Setelah itu tim melakukan pencarian Barang Bukti (BB) yang berkaitan dengan Tindakan Pidana (TP) Curat tersebut dan dilakukan penggalian terhadap brankas yang dikuburkan dilokasi belakang rumah orang tua pelaku.
Dari pencarian tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah brankas terdapat dalam kondisi rusak, 1 (satu) Unit Ranmor RD2 jenis Honda Revo Fit warna hitam biru yang digunakan untuk mengangkat Brankas dari Simpang Pir menuju ke rumah orang tua BA, 1 (satu) Unit Ranmor Jenis Yamaha Vega R Warna Putih yang digunakan untuk menggambar lokasi dan memantau situasi sekitar Alfamart, 1 (satu) buah gerobak sorong merk Artco, 1 (satu) buah mesin gerinda warna biru yang digunakan oleh pelaku untuk membuka brankas, 1 (satu) buah palu besar bertangkai besi yang juga digunakan untuk membuka brankas, 1 (satu) unit PDA milik Alfamart kondisi rusak, selanjutnya seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Tandun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Tribuananews.com, Humas Polres, Ipda Feri Fadli, S.H. membenarkan kejadian tersebut “Ya benar, saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tandun untuk proses lanjutan sampai diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengarain ” pungkas Ipda Feri.
Laporan : Rh/Tim


