• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pelaku Membanting Tubuh Korban ke Tanah, Saat Akan Diperkosa, Korban Merontak Lalu Kabur, Perkosaan Gagal, Pelaku Ditangkap Polisi

    15/07/20, 17:00 WIB Last Updated 2020-07-15T10:00:32Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Foto : Pelaku (tengah/kaos biru)

    TRIBUANANEWS.COM | Banggai - Pria berinisial AH (20) alias B, warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, dilaporkan atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berumur 16.

    Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, mengungkapkan, peristiwa percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (14/7) sekitar pukul 18.00 Wita, di sebuah perkebunan warga di Kecamatan Batui.

    "Menerima laporan ini kita langsung bergerak mencari keberadaan terlapor,” ucap Kapolsek.

    Tidak menunggu lama. Hanya butuh waktu 15 menit kebaradaan AH terdeteksi berada dirumahnya dan langsung diamankan ke Mapolsek Batui.

    "Terlapor diamankan atas dasar laporan nomor: LP/67/VII/2020/Res-Bgi/Sek Batui tanggal 14 Juli 2020," sebut Iptu Yoga.

    Dari hasil interogasi, kata Iptu Yoga, pelaku mengakui bahwa akan melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berumur 16 tahun. Namun korban merontak, lalu kabur menyelamatkan diri.

    "Ia mengakui melakukan aksinya dengan mendekati lalu membanting tubuh korban ke tanah,” beber Iptu Yoga.

    Atas perbutannya pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU 17/2016 tentang penetapan Perppu 1/2016 tentang Perlindungan Anak.

    "Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Kapolsek Batui, Iptu Yoga.*

    Laporan : Yudi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan