masukkan iklan disini
“Kita sudah buatkan Peraturan Bupati (perbup) nya setiap Desa wajib membangun 2 (dua) unit rumah layak huni melalui Dana Desa,” ujar Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham
TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham mewajibkan setiap Desa di Kabupaten setempat agar membangun 2 (dua) unit Rumah Layak Huni (RLH) setiap tahunnya.
Hal itu dikatakan HM Jamin Idham dalam pidatonya saat menghadiri peletakan batu pertama RLH dari Baitul Mal di Desa Jatirejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Rabu (15/7) melalui press releasenya.
“Kita sudah buatkan Peraturan Bupati (perbup) nya setiap Desa wajib membangun 2 (dua) unit rumah layak huni melalui Dana Desa,” ujarnya.
Kewajiban pembangunan RLH sebanyak 2 (dua) unit itu telah dimulai pada tahun 2019 yang mana tertuang dalam Perbup Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembangunan Rumah Layak Huni di dalamnya sudah diatur ukuran atau type dan besaran biaya per setiap unit rumah.
Selain melalui Dana Desa Bupati HM Jamin Idham melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nagan Raya Nomor: 450/141/Kpts/2020 tanggal 16 April 2020 telah menetapkan pembangunan sebanyak 40 unit RLH untuk fakir miskin.
Bupati Nagan Raya beserta Rombongan saat peletakan batu pertama rumah layak huni Baitul Mal
Tak hanya itu, HM Jamin Idham juga menegaskan agar setiap perusahaan di Nagan Raya dapat membantu mengoptimalkan Dana Corporate Social Responsibility CSR) untuk membantu pembangunan RLH.
“Ini juga kepada yang paling dekat disini PT. Socfindo mohon dibantu ya pembangunan Rumah Layak Huni untuk masyarakat Nagan Raya, bukan hanya PT Socfindo, saya juga punya perusahaan kelapa sawit ini merupakan kewajiban kita bersama,” demikan ujarnya.
Dalam acara itu terlihat hadir para perwakilan unsur Forkopimda, Camat, Kechik, beserta aparatur desa setempat.*
Laporan : Sofyan
Editor : Syahrudin AP
Sumber : Humas dan Protokol Nara


