masukkan iklan disini
TRUBUANANEWS.COM | Probolinggo - Atas tertangkapnya salah satu Oknum Ketua LSM berinisial AW atas kasus OTT di Desa Karang Geger menyeret nama LSM Lira Kabupaten Probolinggo.
Jumat (3/7) Pengurus DPD LSM Lira Kabupaten Probolinggo mendatangi Polres Probolinggo guna melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik LSM Lira Kabupaten Probolinggo yang di lakukan oleh akun yang bernama " masuk pak Eko" di media facebook (FB) dengan mengatakan di kolom komentar " bisa ,pengemis bersepatu. Kerja 0 pungutan banyak , anak buahnya Lsm Lira Kab Probolinggo ".
Komen tersebut membuat jajaran pengurus DPD LSM Lira kabupaten Probolinggo bertindak tegas dengan melaporkan kejadian tersebut ke polres Probolinggo.
Salah satu pengurus DPD LSM Lira Kabupaten Probolinggo Nofal Yulianto Mengatakan ke awak media " ini jelas melukai hati kami, kami yang tidak tahu akan permasalah tersebut malah nama lembaga kami yang diciderai nama baiknya .
Kami tidak akan main main dalam hal ini karena memang faktanya yang terjaring ott oknum LSM Tersebut jelas bukan anggota LSM Lira Kabupaten Probolinggo inikan pencemaran nama baik Lembaga kami.
Di kolom komentar di media sosial jelas mengatakan anak buahnya LSM Lira kabupaten Probolinggo, yang jelas kami tidak akan mencabut apa yang sudah kami laporkan ke pihak berwajib ini akan terjawab di jalur hukum, dengan harapan kedepannya untuk semua pengguna media sosial untuk lebih berhati hati dalam memanfaatkan media sosial" jelas Nofal
Menurut Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso menegaskan, pihaknya sudah menerima laporan.*
Laporan : Badrus
Editor:Red_08

