• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menjaga Hak Pilih, Panwaslu Kecamatan Simpang Empat Membentuk Posko Pengaduan

    28/07/20, 20:53 WIB Last Updated 2020-07-28T13:53:29Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Kantor Panwascam Simpang Emapt

    TRIBUANANEWS.COMAsahan - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Simpang Empat membuka Posko Pengaduan Data Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Asahan Tahun 2020. Keberadaan posko aduan ini penting untuk menjamin hak pemilih dan terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020.

    Posko tidak hanya berada di kantor Panwaslu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan di jalan Perintis kemerdekaan Dusun VII-B Simpang Empat, namun tersebar di 25 kecamatan dan kelurahan/ desa se-Kabupaten Asahan. Sehingga, masyarakat yang memiliki hak pilih namun tidak terdata oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit), bisa melapor ke posko pengaduan.

    “Masyarakat bisa melapor ke Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di setiap desa/ kelurahan, atau ke kantor Panwaslu Kecamatan di 25 kecamatan se-Kabupaten Asahan, atau ke kantor Bawaslu,” kata Ketua Panwaslu kecamatan Simpang Empat Harpen Ramadhan.

    Harpen juga menambahkan bahwa hal tersebut sesuai dengan surat instruksi dari Bawaslu Kabupaten Asahan terkait pembentukan posko penerimaan pengaduan daftar pemilih ( P2DP2 ) dengan tujuan untuk menjaga hak pilih seluruh masyarakat/warga.

    Dengan adanya pandemic covid 19, bagi masyarakat yang enggan bertatap muka, juga bisa menyampaikan aduannya melalui SMS/ WhatsApp ke nomor 082269095452, bisa juga melalui email resmi Panwaslu Kecamatan di simpangempatpanwas@gmail.com atau di sosial media resmi Panwaslu Kecamatan Simpang yakni di instagram @panwascam_simpangempat, halaman facebook @Panwascam resmi Simpang Empat.

    “Dengan adanya posko pengaduan data pemilih ini, akan memudahkan masyarakat memberikan informasi atau laporan data pemilih bermasalah. Misal, seseorang belum didata, warga yang belum memiliki E-KTP atau belum melakukan perekaman, warga meninggal masih didata sebagai pemilih, dan lain sebagainya,” kata koordinator divisi data dan informasi Panwaslu Kecamatan Simpang Empat.

    Menurut Purwanto selaku koordinator divisi pengawasan, Humas dan hubungan antar lembaga, bahwa pembentukan posko aduan ini juga bentuk pengawasan dari Bawaslu terhadap persiapan menuju Pemilihan Serentak 2020 dalam hal data pemilih. Dengan pengawasan yang baik, diharapkan kualitas pendataan pemilih menjadi valid dan akuntabel.

    “Agenda coklit ini dimulai dari 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Saat ini jajaran pengawas melakukan pengawasan langsung dan melekat terhadap PPDP yang melakukan coklit data pemilih,” tandas Purwanto.*

    Laporan : Red/AR
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan