• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Melalui Pelatihan Penguatan Kapasitas, BPD Desa Siuhom Diharapkan Dapat Mahami Peran dan Fungsinya

    Admin,Tapsel/P.Sidimpuan
    10/07/20, 19:51 WIB Last Updated 2020-07-10T12:51:50Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Tapanuli Selatan - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan Desa sekarang ini memiliki kedudukan penting, terutama perannya dalam mendorong pemerintah Desa yang transparan, akuntabel, partisipatif dan responsif. 

    Strategisnya kedudukan BPD tersebut mengandung tanggungjawab yang besar terutama dari pemerintah untuk melakukan berbagai hal sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terwujudnya BPD yang memiliki kedudukan dan kemampuan yang optimal sebagaimana yang diharapkan.

    Hal ini disampikan Kepala Desa Siuhom Kecamatan Angkola Barat Amantua Simamora ketika membuka acara  pelatihan kapasitas BPD di aula Mardrsyah setempat Jum'at (10/7).

    Lebih lanjut disampaikan Kades Siuhom, bahwa pelatihan ini dalam rangka  penguatan BPD dalam mendorong Tata Kelola pemerintahan Desa yang transparan, akuntabel, partisipatif dan responsif yang diselenggarakan oleh Pemerintah  Desa Siuhom selama satu hari.

    Lebih lanjut disampaikan Kades Siuhom  pelatihan ini secara umum bertujuan untuk meningkatkan Kapasitas kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sinergitas Pemerintah Desa dengan BPD  dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya. 

    “Kita berharap kegiatan ini akan meningkatkan pemahaman dan kesadaran BPD akan tugas, hak dan tanggungjawabnya dalam mengembangkan fungsi-fungsi pemerintahan Desa sehingga berbagai layanan publik di tingkat Desa,"paparnya.


    Pelatihan ini menghadirkan Narasumber dari Tim ahli pemberdayaan masyarakat Tapanuli Selatan Ahmad Rivai Lubis.

    Beberapa materi yang disajikan Ahmad Rivai Lubis  diantarannya terkait pembelajaran implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pendalaman fungsi BPD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 110 tahun 2016 tentang BPD, analisa dokumen perencanaan dan penganggaran Desa dan penyusunan rencana kerja BPD
    Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendesa dalam materinya memaparkan tentang “Tantangan kebijakan implementasi UU Desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat”. 

    Sebelumnya Camat Angkola Barat  Maruhum Hot Taufik,S.Sos  yang diwakili Sekcam Angkola Barat Mardin LP.Said menyampaikan," salah satu fungsi BPD yaitu menyerap aspirasi masyarakat. Kita sebagai BPD harus meminta pertanggungjawaban Pemerintah Desa, mengawasi kegiatan yang dilaksanakan Kepala Desa. 

    Jika ada kejanggalan dalam pelaksanaan roda Pemerintah an di desa ini agar ditegor. Harapan kami dari Pemerintah Kecamatan kepada BPD apa yang disajikan nara sumber untuk dicatat, untuk modal kita dalam melaksanakan tugas kita sebagai BPD, ucapnya. * 

    Editor : Ibnu Saad 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan