• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Maraknya Perkawinan Dibawah Umur, PAIF Dringu Berikan Sosialisasi

    21/07/20, 03:34 WIB Last Updated 2020-07-20T20:34:09Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    "Bukan hanya dampak fisik saja yang terjadi, namun pada maraknya angka perceraian diakibatkan oleh adanya pernikahan dini tersebut", tegas Samsul.


    TRIBUANANEWS.COM | Probolinggo - Tingginya pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menjadi perhatian berbagai pihak, tak terkecuali Kantor Kementerian Agama dan BKKBN setempat. Sosialisasi intent di lakukan oleh berbagai pihak terkait, dengan semakin maraknya adanya pernikahan di bawah umur.

    Penyuluh Keluarga Berencana Kecamatan Dringu menggandeng Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Dringu di dampingi Anggota Koramil Dringu melaksanakan sosialisasi akan bahayanya pernikahan di bawah umur. Bertempat di Dusun Budakan, Desa Tamansari Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

    Nampak hadir dalam sosialisasi tersebut sebagai narasumber PAIF Kecamatan Dringu Drs. H. Samsul Huda, dengan paparan utama seputar bahayanya perkawinan dibawah umur dan menyampaikan UU Perkawinan No. 16 tahun 2019.

    "Dampak dari pernikahan dini yang mereka lakukan tidak terlalu serius, hanya mudah stres dan marah - marah, bertengakar. Dan juga karena kurangnya pengetahuan maka dalam pengaturan keuangan bulanan untuk kebutuhan rumah tangga serta menjaga kesehatan menjadi terabaikan", kata Samsul ketika dikonfirmasi Tribuananews.com, Senin, 20/07/2020.

    Sosialisasi usia perkawinan, merupakan bentuk kerja sama KUA dan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Kecamatan Dringu, dalam upaya memberikan pemahaman yang utuh terkait usia perkawinan yaitu usia 19 tahun buat kedua calon pengantin (catin).

    "Bukan hanya dampak fisik saja yang terjadi, namun pada maraknya angka perceraian diakibatkan oleh adanya pernikahan dini tersebut", tegas Samsul.

    Dirinya juga berharap kepada pihak terkait kedepan tidak memberikan celah atau kebijakan terlaksananya pernikahan dini demi maslahatnya ummah.*

    Laporan  : Taufiq
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan