masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Binjai - Mafia tanah yang mengaku dapat melobi PTPN II melepas lahan Eks HGU di Sumatera Utara kembali di sidang, Kamis ( 30/7/20 ) pagi dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait penipuan Seorang pengusaha di Kota Binjai, Sumatera Utara, Anto Geovani yang mengaku rugi hingga Rp 455 juta.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Mafia tanah Muhklisin Bsc kelahiran Serang 27 Febuari 1960 yang tinggal di Jalan Manggaan I No.103 B Lk.VI Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan dalam sidang tuntutan di persidangan yang di gelar di tuntut jaksa penuntut umum dengan tuntutan 2, 5 tahun penjara yang langsung di bacakan Jaksa Penuntut Umum Benny Avalana Surbakti SH,
Tuntutan yang di jatuhkan kepada Muhklisin bermula saat Aheng sedang mencari lahan untuk dijadikan gudang. Kemudian, Muhlisin mengaku dapat melepas lahan PTPN II di daerah Megawati, Kabupaten Deliserdang.
Muhklisin mafia tanah saat mendengar tuntutan jakasa Penuntut Umum Benny Avalana Surbakti SH, hanya tertunduk lesu saat mendengar tuntutannya.
Setelah mendengar tuntutan jaksa sidang di tunda minggu depan oleh Ketua majelis Hakim Dedy dengan agenda putusan.
Laporan : Raiyan


