• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kinerja Polisi dan Jaksa Halsel Disorot

    08/07/20, 10:17 WIB Last Updated 2020-07-08T03:17:47Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Foto : Aksi demo di depan Polres Halsel

    TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan - Sejumlah ormas yang tergabung dalam Cipayung Plus yaitu ; HMI, PMII, GMKI, GMIL, IMM dan KAMMI cabang Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri, Polres dan Kejari Halsel, pada Senin (6/7/2020).

    Mereka menyoroti kinerja Polisi dan Jaksa yang melakukan eksekusi penahanan terdakwa Arter George alias Sors atas kasus pengerusakan secara tidak prosedur hukum pasca putusan Pengadilan Negeri Labuha Halsel.

    Sesuai data yang diperoleh media ini, bahwa terdakwa Anter George alias Sors divonis 5 bulan penjara atas kasus pengrusakan, sebagaimana kutipan putusan Pengadilan Negeri Labuha Halsel nomor, 22/Pid,B/2020/ PN Lbh, tertanggal 21 Februari 2020.

    Salah satu aksi dalam orasinya mengatakan, Kejaksaan Negeri Labuha melakukan eksekusi terdakwa Arter George alias Sors melalui kepolisian Polsek Kecamatan Obi dengan cara dijemput paksa dan tidak disertai dengan surat perintah eksekusi penahanan.

    Eksekusi terdakwa ini bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku dan betentangan dengan isi kutipan putusan pengadilan. Dimana isi kutipan keputusan tersebut tidak dicantumkan pasal 197 KUHAP yang menjelaskan, bahwa terdakwa ditahan atau tidak ditahan.

    Aktifis HMI cabang Halsel Amrul Doturu dalam orasinya menyebutkan, "Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuha segera proses oknum Jaksa nakal yang menangani perkara ini dengan berinsial RSK yang telah diduga melakukan pemerasan (meminta uang) kepada istri terdakwa dengan janji meringankan tuntutan," kata Amrul.

    Masa aksi kemudian memutar rekaman percakapan antara oknum jaksa nakal dengan istri terdakwa di depan kantor Kejari Labuha.

    Sementara itu istri terdakwa Felista Kokiroba saat dikonfirmasi ditengah - tengah aksi ia menjelaskan, "pada saat saya dan suami (terdakwa) keluar dari rumah tiba-tiba kami di telepon oleh tetangga dan mengatakan Polisi ada cari. Setelah kami kembali kerumah dijemput tiga orang anggota Polisi dan mengatakan, kami diminta bantu oleh jaksa menjemput terdakwa dan dibawa ke Labuha," kata Felista meniru perkataan Polisi.

    Lanjut Felista, "kami sempat melakukan sering pendapat saat kami menanyakan surat perintah penahanan, namun kata Polisi, kami hanya mendapat pesan melalui WA. Saya katakan kepada Polisi, bahwa setelah putusan sidang, kami kembali ke kampung di Wayaluar kecamatan Obi Selatan, karena kehabisan anggaran dan kami tidak akan melarikan diri, buktinya selama sidang berjalan kami tidak pernah melarikan diri, sekalipun suami saya tidak ditahan".

    Kemudian Polisi katakan, disini ada uang tiket, nanti kami kasikan uang tiket kapal. Kami setuju berangkat sekarang sambung Felista, tapi dengan syarat kami harus diserahkan ke pengacara kami lebih dulu, nanti pengacara yang menyerahkan kami ke jaksa, permintaan kami ini disetujui oleh Polisi.

    "Tapi setelah kami sampai ke Bacan bukan diserahkan ke pengacara kami, malah dijemput oleh jaksa dan suami saya ditahan tanpa ada surat perintah eksekusi penahanan," ujar Felista sambil meneteskan air mata.

    Terkait dengan persoalan ini, praktisi hukum Safri Nyong menyoroti dua hal ;

    Pertama, menyoroti kutipan putusan pengadilan yang tidak termuat norma hukum KUHAP pasal 197 ayat 1 huruf k yang menyebutkan, yang bersangkutan ditahan atau tidak ditahan.

    Sesuai norma hukum , pasal tersebut wajib hukumnya termuat dalam setiap Kutipan Putusan pengadilan. Selain itu pula, Jaksa menahan terdakwa di pelabuhan tidak ada surat perintah eksekusi penahan.

    Kedua, menyoroti terkait oknum jaksa nakal yang menangani perkara ini melakukan pemerasan, yaitu meminta uang sebesar 20 juta kepada istri terdakwa dengan janji akan meringankan tuntutan saat sidang di pengadilan.

    Hal ini dibuktikan dengan rekaman dan pesan WA, kata Safri saat mendampingi istri terdakwa di tempat aksi Senin, 6 Juni 2020.

    Safri Nyong yang juga selaku ketua LBH Sibualamo tersebut menambahkan, "Kami mendesak kepada kepala Kejari Labuha untuk memproses secara internal kepada jaksa nakal dalam perkara ini," tutupnya.

    Laporan : Ade Manaf
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan