• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Keuchik Karang Anyar Diduga Tidak Profesional Terkait Tanggapi Kritik Warga Dan Tuha Peut

    16/07/20, 15:42 WIB Last Updated 2020-07-16T08:59:57Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Camat Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tawaruddin, S. Sos

    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Keuchik Desa Karang Anyar Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Rahmadi diduga langgar Regulasi terkait menanggapi dan cara mengklarifikasi kritik warga masyarakat dan salah satu anggota Tuha Peut Desa setempat.

    Pantauan dan informasi berhasil dihimpun media ini, kritikan warga masyarakat dan salah seorang Tuha Peut atas dugaan tidak transparannya Keuchik dalam pengelolaan Dana Desa (DD) merupakan amanat Regulasi sesuai diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    Direktur Eksekutif Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin, terkait sikap dan perilaku oknum Keuchik Desa Karang Anyar Darul Makmur tersebut berpendapat, jika tidak boleh dikritik oleh warganya dan Tuha Peut, sebaiknya mundur saja sebagai Keuchik.

    Direktur Eksekutif FPRM sekaligus Pengamat Sosial Kemanusiaan dan Hukum Nasional Nasruddin

    "Keuchik itu diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam azas Dana Desa harus Transparan salah satunya. Selain itu, dalam UU Nomor 14 Tentang KIP, jika melanggar aturan tersebut bisa dilaporkan ke Komisi Informasi oleh masyarakat dan juga Tuha Peut", kata Nasruddin, Rabu (15/7) melalui press releasenya kepada media Tribuananews.com.

    Nasruddin menambahkan, Pemberitaan saya baca dan analisa terkait dugaan tidak transparan Keuchik oleh warga masyarakatnya serta salah seorang Tuha Peut, suatu kritikan biasa atas dasar pra duga tak bersalah, tidak ada muatan pidana didalamnya, secara Regulasi memang tugas Tuha Peut selaku pengawas DD.

    "Wartawan itu bekerja sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana telah diatur mekanisme penulisan pemberitaan yang memenuhi syarat. Aparatur Desa terutama Keuchik Rahmadi harus fahami UU Pers tersebut, sehingga tidak terlalu meng-andai tentang Regulasi serta terkesan menakut-nakuti warganya yang kritis", ungkapnya.

    Nasruddin juga melanjutkan, dirinya akan turun langsung ke Desa Karang Anyar bila diminta bantuan oleh masyarakat untuk memfasilitasi mereka agar tidak ditakuti aturan hukum oleh oknum Keuchik dan awak media melakukan investigasi terkait pengelolaan anggaran sudah sesuai Regulasi atau tidak.

    "Barang kali sebelumnya diduga tidak pernah ada keterbukaan oleh oknum Keuchik Desa Karang Anyar kepada masyarakat dan Tuha Peut, sehingga wajar kalau dikritik agar transparan. Tidak salah warga dan Tuha Peut Desa Karang Anyar malahan sebenarnya tidak harus minta maaf terkesan sok bersih serta harus klarifikasi di media oleh warga dan Tuha Peut", sebut Nasruddin.

    Dalam aturan sebenarnya yang harus klarifikasi ke media adalah Keuchik selaku yang dikritik oleh warganya bila kritikan tersebut tidak benar. Ada kesan dugaan merasa paling bersih oknum Keuchik tersebut sehingga berani intervensi seperti itu. Hanya orang-orang media profesional berani menolak intervensi oknum Keuchik Rahmadi tersebut.

    "Informasi saya dapatkan dari sumber warga, oknum Keuchik mengatakan tidak ada dalam peraturan honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam kegiatan,  jika ini benar diucapkan oknum keuchik, sudah ada temuan dugaan pelanggaran dilakukan oknum Keuchik Desa Karang Anyar tersebut. Diminta kepada pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Karang Anyar harus ajari Keuchik tersebut", jelasnya.

    Kepada warga masyarakat dan para Tuha Peut Desa Karang Anyar, Nssruddin berpesan agar tingkatkan pengawasan anggaran DD, karena iAnggaran tersebut untuk membangun Desa sesuai kebutuhan masyarakat, bukan anggaran milik oknum Keuchik melainkan uang Negara sepenuhnya.

    Camat Darul Makmur Tawaruddin, S. Sos terkait isu berkembang  dugaan tidak transparan Keuchik oleh masyarakat dalam kelola anggaran DD  dimedia mengatakan agar lebih transparan kepada masyarakat dalam pengelolaan DD serta lebih memahami  Regulasi berlaku sesuai diatur dalam UU Nomor 6 Tentang Desa dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP.

    "Bagi semua para Keuchik bagi Desa-desa telah diberitakan media khususnya Keuchik Karang Anyar terkait dugaan adanya penyimpangan agar introspeksi diri dan kembali ke UU serta peraturan menteri berlaku. Saya berharap para Keuchik umumnya dalam Kecamatan Darul Makmur agar benar-benar melakukan perubahan dalam melaksanakan dan mengelola anggaran Desa lebih berhati-hati untuk mengikuti peraturan, karena itu bukan uang pribadi", tegas Camat Tawaruddin, S. Sos.

    Camat Darul Makmur berpesan kepada para Keuchik khususnya Keuchik Karang Anyar agar menyikapi kritikan warga dan Tuha Peut dengan bijak, diharapkan tidak ada kesan menakut-nakuti warga dan Tuha Peut kritis dengan hukum, dikritik artinya pemimpin diingatkan untuk lebih baik kedepannya.

    Keuchik Desa Karang Anyar Rahmadi melalui telrpon seluler ngotot dan betnada rmosi ngotot kepada pihak media, bahwa harus warganya dan Tuha Peut klarifikasi ke pihak media dugaan tidak transparan terhadap dirinya.

    "Saya tidak bilang isi pemberitaan itu hoax, tetapi warga dan salah seorang Tuha Peut sudah minta maaf, saya minta mereka klarifikasi kepada media, saya tau UU dan jika mau klarifikasi datang ke kantor Desa, bukan di Kedai Kopi", ucap Rahmadi.*

    Laporan  : Sofyan
    Editor      : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan