masukkan iklan disini
Photo bersama Tim Kemenkumham Provinsi Aceh bersama Bupati serta Pejabat Pemkab Nagan Raya
TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh Divisi Keimigrasian gelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya (Nara) guna membahas perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya.
Pelaksanaan Rakor dilaksanakan di ruang Bupati Nagan Raya komplek pemerintahan Suka Makmue, Selasa, (21/7).
Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, SE menyampaikan hal ini tepat dilakukan agar tidak terjadi polemik berkepanjangan terkait TKA berkerja di Proyek PLTU 3-4 Nagan Raya dari berbagai pihak.
"Semakin cepat persoalan ini selesai semakin baik untuk antisipasi sorotan publik bagi Pemkab Nagan Raya. Ada kesan berkembang Pemkab Nagan Raya dengan sengaja membiarkan hal tersebut karena kebijakan kami, itu semua tidak benar", tegas Bupati HM Jamin idham kepada media Tribuananews.com melalui press releasenya.
Kegiatan Rakor berlangsung diruang Rapat Bupati Nagan Raya bahas status serta izin TKA di PLTU 3-4 Nagan Raya
Menyangkut TKA itu ranahnya Divisi Keimigrasian Kemenkumham, bukan ranahnya Pemkab Nagan Raya, hal tersebut otoritas Pemerintah Pusat menyangkut WNA masuk ke Negara Indonesia.
"Kami selaku pelaksana pemerintahan daerah hanya menyurati dan mempertanyakan kepada Kantor Kemenkumham Provinsi Aceh. Hari sudah mulai kita bahas bersama", jelas Bupati Nagan Raya tersebut.
Dalam acara Rakor tersebut dipihak Pemkab Nagan Raya dihadiri oleh Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, Sekretaris Daerah (Sekda) TR Johari, Asisten I Zulfikar, Kepala Disnakertrans Rahmatullah dan Kabag Humas dan Protokol M.Maksum.
Sementara dari pihak Kemenkumham Aceh dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Aceh Herdaus, Kepala Imigrasi Meulaboh, Azhar beserta jajaran pejabat Kemenkumham lainnya.*
Laporan : Sofyan
Editor : Syahrudin AP
Sumber : Humas dan Protokol Nara


