• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kapolda Kalteng Pimpin Langsung Pemusnahan Sabu Seberat 1 Kg Lebih

    04/07/20, 00:49 WIB Last Updated 2020-07-03T17:49:29Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Kapolda Kalteng,  Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, M.M.

    "Sabu seberat 1.337,02 gram ini kami amankan dari tiga wilayah diantaranya Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kabupaten Gunung Mas," ungkap Kapolda Kalteng,  Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, M.M.


    TRIBUANANEWS.COM | Palangka Raya - Pada momentum Hari Bhayangkara ke-74, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.337,02 gram.

    Pemusnahan barang haram ini dilakukan di depan loby Mapolda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Kota Palangka Raya, Kamis (02/07/2020).

    Kapolda Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, M.M., langsung ambil kendali dalam pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut.

    "Sabu seberat 1.337,02 gram ini kami amankan dari tiga wilayah diantaranya Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kabupaten Gunung Mas," ungkap Kapolda yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Bonny Djianto, S.I.K., dan sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng terkait.

    Dari tiga lokasi pengungkapan kasus Narkoba ini, terang Dedi, pihaknya telah menangkap sepuluh pelaku pengedar sabu.

    "Untuk Kotim pelakunya berinisial DP (29), AS (31), MHM (19), dan He (41). Sedangkan dari Gunung Mas kami berhasil menangkap pelaku berinisial FT (27) dan YS (45). Kemudian Kota Palangka Raya adalah Am (24), MFD (29), DW (47) FP (45)," ungkapnya.

    Sabu sebanyak 1.337,02 gram tersebut, terang Dedi, merupakan penangkapan aparat kepolisian di tiga wilayah dengan rincian diantaranya Kota Palangka Raya sejumlah 631,52 gram, Kotim sebanyak 558,11 gram dan Gunung Mas ada 147,39 gram sabu.

    "Para pelaku merupakan pengedar dan kurir sabu. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah," tutupnya.*

    Laporan : Rahmat 
    Sumber : Humas Polda Kalteng
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan