• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Jaringan Lapas Beraksi Bersama Dua Kurir Wanita Asal Makassar Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

    21/07/20, 21:04 WIB Last Updated 2020-07-21T14:04:45Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini


    TRIBUANANEWS.COM | Gowa-
    Dua wanita asal Makassar berinisial SA (30) dan SI (23) diringkus Satuan Narkoba Polres Gowa saat melakukan transaksi di rumah seorang pelanggan disalah satu perumahan di kecamatan somba Opu.

    Sabu yang dimiliki kedua terduga pelaku didapatkan dari seorang bandar berinisial (FD) yang saat ini mendekam di salah satu lapas narkoba di Kabupaten Gowa.

    Terduga pelaku melakukan transaksi sabu dengan pelanggan berawal dari petunjuk atau perintah dari sang bandar yang ada di lapas kemudian sang bandar menghubungi kedua pelaku Via HP  kemudian diarahkan menemui pelanggan.

    Dari hasil keterangan kedua pelaku menjelas mereka berdua akan mendapat imbalan uang sebesar Ro. 300 ribu jika berhasil melakukan transaksi dengan pelanggan tersenug.

    Terduga pelaku ini merupakan warga Makassar dan bersaudara kandung kemudian bertetangga dengan sang bandar yang saat ini berada di rutan.

    Mereka menjelaskan bahwa Sabu tersebut diambil di wilayah Makassar melalui orang kepercayaan sang bandar kemudian sesuai petunjuk dari sang bandar lalu kedua terduga pelaku menemui penegedar tersebut dan melakukan transaksi di pinggir jalan selanjutnya terduga pelaku menuju ke lokasi pemesan yang telah ditentukan oleh sang bandar, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan  didampingi Kasat Narkoba saat merelease kasus tersebut di hadapan awak media pada Senin sore (21/07/2020)

    Pasca mendapat informasi selanjutnya personil satuan narkoba Polres Gowa melakukan penyelidikan kemudian menangkap terduga pelaku saat melakukan transaksi dan ditemukan sabu seberat
    10.54 gram diatas meja.

    Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.


    Laporan : Harun Dg.Nuntung
    Sumber  : Humas Polres Gowa
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan