masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Medan - Setelah berstatus DPO dan menjadi buronan selama 10 bulan, pelaku pencurian uang milik Pemprov Sumut senilai Rp 1,6 miliar lebih akhirnya berhasil di ringkus Team Elang dari Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut.
Terkait penangkapan tersebut, pelaku bernama Tukul Panjaitan ditangkap oleh Tim Elang Sat Brimob Polda Sumut di sebuah kawasan, yakni di Jalan Menteng, Medan, pada hari Senin (27/07/2020) malam.
Dalam hal ini, Lakhar Kasi Intel Sat Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono melalui Panit Opsnal Intelmob Ipda Heri Suhartono menjelaskan, penangkapan terhadap Tukul Panjaitan (pelaku-red) bermula dari dari adanya informasi terkait keberadaan pelaku pencurian uang tersebut.
Informan mengatakan kepada pihaknya, bahwa pelaku sedang berada di kediamannya, tepatnya di Jalan Menteng, Medan, sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, personel yang dipimpin Panit Opsnal Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut Ipda Heri Suhartono melakukan penyelidikan.
"Saat Team menuju ke lokasi yang sesuai dengan yang di infokan, pelaku sedang tidak berada di kediamannya," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (28/07/2020).
Kompol Heriyono kembali menjelaskan, selanjutnya personel Intelmob melakukan pengendapan di sekitar Jalan Menteng tersebut. Hasilnya, sekira pukul 21.30 WIB, target, yakni pelaku terlihat melintas. Tidak ingin buruannya lepas, personil langsung menyergap pelaku, tepatnya di Jalan Menteng, Gg. Swasembada.
Kompol Heriyono juga mengatakan, Tukul Panjaitan mengakui semua perbuatannya dan ikut terlibat dalam pencurian uang milik Pemprov Sumut tersebut, tepatnya pada Senin (9/9/2019). Pelaku juga mengakui, bahwa dia berperan sebagai driver dan juga sebagai otak pelaku.
"Pelaku memperoleh bagian Rp 300 juta. Uang itu digunakannya untuk berobat ke Penang Malaysia, karena pelaku ada memiliki riwayat penyakit," jelas Kompol Heriyono.
Selain terlibat pencurian di Halaman Kantor Gubernur Sumut, Tukul juga mengaku ikut terlibat dalam kasus pencurian uang Rp 130 juta di kawasan Kampus Universitas Sumatera Utara (USU). Dari aksi kejahatan ini, pelaku mengakui mendapatkan bagian Rp 20 juta.
"Untuk proses selanjutnya, Tukul Panjaitan kita serahkan ke Polrestabes Medan, karena ini kewenangan dari kewilayahan," pungkasnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, aksi pencurian uang Rp 1,6 miliar di Halaman Kantor Gubernur Sumut ini terjadi ketika seorang ASN Pemprov Sumut bernama M Aldi Budianto (40) bersama rekannya, yang merupakan PHL di salah satu biro Pemprov Sumut Indrawan Ginting (36), mengambil uang dari Bank Sumut yang berada di Jalan Imam Bonjol, Senin (9/9/2019).
Selanjutnya, setelah mengambil uang, keduanya membawa uang tersebut dengan meletakkannya di bagian bagasi belakang mobil. Namun, setibanya di Halaman Parkir Kantor Gubernur Sumut yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, keduanya meninggalkan mobil untuk shalat.
Sehabis shalat, keduanya terkejut, pasalnya kunci remot mobil tidak berfungsi. Setelah di cek, ternyata lubang kunci mobil telah rusak. Merasa curiga, saat di cek, uang sebesar Rp1,6 miliar yang baru saja mereka ambil sudah tidak ada di bagasi mobil.*
Laporan : Hendra



