• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Direktur Eksekutif FPRM : Tuha Peut Dukung Keuchik Langgar Aturan Pengelolaan DD Lebih Baik Mundur

    03/07/20, 13:26 WIB Last Updated 2020-07-07T14:38:02Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Direktur Eksekutif FPRM Nasruddin salah seorang Tokoh aktivis Kemanusian dan Sosial Nasional


    "Dari hasil pantauan dan temuan kami di Desa-desa diseluruh Aceh, oknum-oknum Tuha Peut banyak bersinergi dengan oknum Keuchik dalam kaitan dugaan penyalahgunaan wewenang serta anggaran mengarah terjadinya indikasi pelanggaran hukum", kata Nasruddin, lebih akrab disapa Tgk Din.


    TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Tuha Peut di Desa mendukung atau sinergi dengan Keuchik langgar aturan Regulasi atau mengarah perbuatan pelanggaran hukum dalam mengelola Dana Desa (DD) tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) sebaiknya mundur saja dari jabatannya.

    Hal tersebut disampaikan Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin kepada media Tribuananews.com, Jum'at (3/7) di Banda Aceh.

    "Dari hasil pantauan dan temuan kami di Desa-desa diseluruh Aceh, oknum-oknum Tuha Peut banyak bersinergi dengan oknum Keuchik dalam kaitan dugaan penyalahgunaan wewenang serta anggaran mengarah terjadinya indikasi pelanggaran hukum", kata Nasruddin, lebih akrab disapa Tgk Din.

    Tuha Peut sebagai penampung Aspirasi masyarakat serta menyampaikan Aspirasi tersebut sesuai regulasi berlaku. Disamping itu juga sebagai Public Controlling anggaran agar sesuai regulasi berlaku digunakan. Tidak mendukung kinerja para oknum Keuchik melanggar aturan hukum.

    "Tuha Peut dalam menjalankan tugas harus merujuk kepada regulasi terkait organisasinya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawarahan Desa (BPD) di Aceh namanya Tuha Peut. Dalam hal ini juga bukan lawan Keuchik jika pengelolaan anggaran Desa sesuai aturan berlaku", tegas Nasruddin melalui press releasenya.

    Ia menghimbau kepada seluruh Tuha Peut agar menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya dengan benar sesuai dengan aturan regulasi bagi amanatnya. Jika sebagai Tuha Peut menjadi lawan masyarakat demi membela oknum Keuchik dalam melindungi dugaan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) akan sangat berbahaya bagi dirinya.

    "Tuha Peut juga tidak dibenarkan sebagai pelaksana kegiatan program menjadi tugas aparatur Desa, Tuha Peut bertugas mengawasi kegiatan anggaran Desa bersama masyarakat. Seperti terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya Tuha Peut sebagai pelaksana salah satu kegiatan anggaran, itu tidak benar", tambah Tgk Din.*

    Editor     : Syahrudin AP
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan