masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Binjai – Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai yang diketuai Majelis Hakim Dedi terus mencecar Muhlisin dengan berbagai pertanyaan, Hakim berang mendengar keterangan terdakwa mafia tanah Muhlisin, yang dinilai berbelit-belit saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis (23/7/2020).
Muhlisin, terdakwa penipuan terhadap pengusaha Anto Giovani alias Aheng tersebut mengaku, dirinya sudah mencicil uang sebanyak dua ratus juta uang yang dipakainya kepada Aheng.
“Saya sudah bayar baru saya dilaporkan dan ditangkap polisi,” kata Muhlisin.
Mendengar hal tersebut, hakim langsung membantah dan mengatakan bahwa Muhlisin di lapor pada tanggal 17 Febuari 2018 dan kamu bayar di 22 Febuari 2018. "jadi kamu di lapor dulu baru bayar," kata Hakim.
Hakim juga membeberkan, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aheng meminta uang Muhlisin yang disimpan kepada seseorang.
“Terdakwa jangan berbelit-belit. Disini (Dakwaan), terdakwa ditangkap polisi dulu baru meminta penangguhan penahanan dengan alasan akan membayar hutang terdakwa. Jangan bohong di pengadilan, bisa nanti memberatkan terdakwa,” bentak hakim.
Muhlisin yang mendengar pernyataan hakim hanya bisa tertunduk malu sambil manggut-manggut.
Hakim kembali menegaskan, bahwa Muhlisin bisa dilaporkan pihak PTPN II karena diduga membuat surat palsu pelepasan aset perusahaan BUMN.
“Saya kenal dengan Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN II Kennedy. Kalau dia keberatan, anda bisa dilaporkan. Namanya aja salah kalian buat, bisa lebih dalam lagi hukuman anda,” terang hakim.
Hakim juga mengingatkan pengacara Muhlisin, agar tidak mempertanyakan persoalan di luar kasus penipuan yang dilakukan kliennya.
“Pak pengacara. Kalau sudah ditanya, gak usah ditanya lagi. Terdakwa pun bingung kalian buat. Kalau permasalahan ada orang lain, mau polisi atau siapapun yang tahu tentang cara penangkapan itu, bukan disini tempatnya. Maunya kalian praperadilan saja waktu itu,” kata Dedi.
Dua pengacara terdakwa yang berasal dari Advokat Gajah Mada tersebut hanya mengiyakan pernyataan hakim. “Siap pak hakim,” kata pengacara Muhlisin.
Majelis hakim menunda persidangan hingga hari Senin, 27 Juli 2020 dengan agenda tuntutan.
“Sidang kita lanjut Senin pekan depan guna mendengar tuntutan Jaksa,” kata Hakim Dedi sambil mengetuk palu.
Dalam sidang sebelumnya, saksi korban kasus penipuan Aheng mengaku, bahwa Mafia Tanah PTPN II Muhlisin belum pernah membayar uang apapun kepadanya.
Akan tetapi, Aheng mengaku bahwa Muhlisin memiliki uang pada seseorang. “Saya minta, uang dia (Muhlisin) dari orang lain. Karena saya tahu dia punya uang yang disimpan,” jelas Aheng.*
Laporan : Raiyan


