masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM |Tapanuli Selatan – Seorang Dukun berinisial YSS warga Kabupaten Rokan Hulu Riau berhasil memperdaya dan mencabuli korbannya sebut saja Melati (17), aksi bejat dukun ini kejadiannya dimulai dari 11 Juli 2020 sekira pukul 23.00 Wib. Awalnya dukun ini mendatangi rumah korban di Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan dengan alasan mengobati abang korban yang kebetulan sakit.
Pada saat itu dukun ini kepada Melati kau juga ada setanmu, mau kau diobati, merasa takut sehingga korban menuruti ajakan pelaku untuk diobati. Adapun cara cara pelaku kemudian korban disuruh pelaku memasuki kamar, dalam kamar itu pelaku melakukan totok (Hipnotis) sehingga dukun YSS dengan leluasanya melakukan aksi bejatnya.
Demikian Dikatakan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP. Roman Smaradhana, SH, S.IK,MH dalam siaran konfrensi Pesrnya, Senin, (27/7) di Mapolres Tapanuli Selatan. Dikatakan Kapolres, tidak puas satu kali Dukun YSS kembali melancarkan aksinya yang kedua kali pada Sabtu, 25 Juli 2020 ditempat yang sama. Awalnya dukun YSS ingin kembali mengobati abang korban.
Usai melancarkan aksinya, tersangkapun mengancam korban agar jangan memberitahukan kepada siapa-siapa termasuk orang tuanya. Kata pelaku kepada korban, jangan bilang sama siapa saja, kalau kau bilang kecelakaan mama mu sama ayah mu ancaman dukun YSS kepada Melati.
Barang bukti yang diamankan dari kasus dukun cabul ini antara lain satu potong baju milik korban bertuliskan FKCO berwarna merah muda dan satu potong rok milik korban berwarna hitam.
Pada Minggu (26/7/2020) sekira pukul 04.30 WIB tersangka berhasil di amankan warga masyarakat setempat didampingi Kepala Desa. Sebelum diserahkan ke Polres Tapanuli Selatan
Tersangka sempat di hajar dan di bogem mentah warga masyarakat.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Subs pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan unsur-unsur pasal 76 D pasal 81dan pasal 76 E pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Hadir dalam Konfrensi Pers tersebut, Wakapolres Tapanuli Selatan, Kompol Hamonangan Hasibuan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Tapanuli Selatan, Tiorisma Damayanti.*
Editor : Ibnu Saad



