masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Gowa-Kapolsek Barombong Polres Gowa Akp.Rusdi R Tata di dampingi Kanit Bimmas Ipda Haryana melakukan dan sosialisasi Protokol Kesehatan terkait penanggulangan penyebaran wabah virus covid 19 dan penyampaian himbauan Perwali nomor 36 tahun 2020 tentang pembatasan masuk ke kota Makassar,kamis(16/07/2020) siang.
Sosialisasi tentang Protokol Kesehatan dan himbauan untuk kali ini dilakukan dilakukan disamping kantor Lurah Benteng Somba kec.Barombong serta tempat pelayanan publik yang banyak aktifitas warganya untuk memberikan sosialisasi Protokol Kesehatan
Nampak Kapolsek Barombong Akp Rusdi Rahim bersama Lurah Benteng Somba Andi Baso Ambarala SSTP, MH dan staff nya menghimbau agar warganya yang mengurus persuratan mengantri pelayanan dikantor Lurah Benteng S Opu Barombong agar tetap wajib memakai Masker serta memperhatikan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan Virus Corona dan juga menghimbau warganya tentang pembatasan masuk Makassar Aturan Sesuai Perwali No.36 Tahun 2020.
Tak hanya itu juga Kapolsek Barombong bersama anggotanya juga mengajak agar bersama menghimbau warganya agar patuhi Protokol Kesehatan dan mengerti tentang pemberlakuan pembatasan masuk Makassar Aturan Sesuai Perwali No. 36 Tahun 2020 agar warga yang ke Makassar mengikuti Prosedur .
Kapolsek berharap dengan intens turun kemasyaarakat dan jalin sinergitas bersama para tokoh untuk mensosialisasi kepada masyarakat akan menumbuhkan kesadarnya untuk bersama dalam mencegah serta melawan penyebaran virus corona atau covid-19 karena ini semua demi keselamatan dan kebaikan bersama.
Laporan : Harun Dg.Nuntung
Sumber : Humas Polsek Barombong Gowa
