masukkan iklan disini
Banyak Desa dilaporkan terjadi perselisihan dan ketidak harmonisan antara TuhanPeut dan Keuchik disebabkan para Keuchik tidak menghormati dan menghargai Tupoksi Tuha Peut sebagai pengawas anggaran di Desa.
TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Camat Darul Makmur Tawaruddin, S. Sos himbau kepada seluruh Keuchik se-Kecamatan Darul Makmur untuk transparan dalam mengelola Dana Desa (DD) tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) dan menghormati Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Tuha Peut sesuai amanat Regulasi.
Banyak Desa dilaporkan terjadi perselisihan dan ketidak harmonisan antara TuhanPeut dan Keuchik disebabkan para Keuchik tidak menghormati dan menghargai Tupoksi Tuha Peut sebagai pengawas anggaran di Desa.
"Para Keuchik diharapkan benar-benar memahami amanat Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, setiap Regulasi terbaru tentang pengelolaan anggaran dan Regulasi tentang Tupoksinya Tuha Peut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tentang Tugas MPD/Tuha Peut serta tidak intervensi Tuha Peut", kata Camat Tawaruddin.
Tuha Peut dan Keuchik bukan dalam arti berkerja sama dalam melakukan dugaan penyimpangan anggaran serta menyetujui putusan Keuchik diluar amanat Regulasi, tetapi jika sama seduai amanat UU itu dibenarkan sejalan. Tuha Peut juga harus bijak sana dalam menyikapi persoalan di Desa.
"Saya sering menerima laporan bahwa Keuchik tidak transparan kepada Tuha Peut, APBG dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga harus diberikan kepada Tuha Peut sehingga proses pengawasan berjalan selaras dengan pembangunan Desa", jelas Camat Darul Makmur.
Sebaliknya Tuha Peut Lembaga Kemasyarakat diangkat oleh Bupati sesuai amanat UU bukan untuk menjatuhkan atau merong-rong Keuchik dalam melaksanakan pemerintahan dan mengelola anggaran. Tetapi sebagai fungsi pengawasan, fungsi fasilitasi serta menampung aspirasi masyarakat serta menyelesaikan dengan musyawarah di instansi Desa.
"Tuha Peut juga harus mampu meredam gejolak masyarakat di Desa terkait hal-hal masih mampu diselesaikan di Desa. Tuha Peut harus menampung aspirasi masyarakat untuk mengetahui persoalan selanjutnya musyawarahkan demi mendapatkan jalan terbaik, jangan musyawarah di kedai kopi", terangnya.
Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan utama Desa tersebut harus benar-benar memahami tupoksi masing-masing amanat Regulasi sesuai diatur pemerintah, selanjutnya jalankan tugas tersebut demi pembangunan Desa dan kesejahteraan masyarakat.*
Laporan : Sofyan
Editor : Syahrudin AP

