• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bupati Tidak Miliki Wewenang Tentukan Harga TBS Kelapa Sawit

    12/07/20, 10:54 WIB Last Updated 2020-07-12T04:13:20Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    "Faktor utama penentu harga TBS adalah harga  CPO di pasar dunia. Bupati tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga TBS,” kata Ari Saputra

    TRIBUANANRWS.COM | Nagan Raya - Terkait tinggi dan rendahnya harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, Pemerintah daerah atau bupati tidak punya kewenangan untuk menentukan tingkat harga TBS kelapa Sawit.

    General Manager PT. Kharisma Iskandar Muda (KIM), Ari Saputra SH mengatakan, harga TBS kelapa sawit murni ditentukan oleh standar harga Crude Palm Oil (CPO) dunia.

    "Faktor utama penentu harga TBS adalah harga  CPO di pasar dunia. Bupati tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga TBS,” kata Ari Saputra, Minggu (12/7) kepada media melalui press releasenya.

    Menurutnya, hal ini perlu diluruskan, apalagi ada statment yang menyebutkan "Persekongkolan Pengusaha pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) di Nagan Raya seperti  disampaikan Oknum  mengatasnamakan tokoh masyarakat.

    “Saya tegaskan itu pendapat  keliru dan tidak benar kalau harga TBS kelapa sawit ada permainan pemerintah daerah, bupati tidak punya kewenangan untuk menentukan harga kelapa Sawit," ujar Ari Saputra

    Faktor lain, kata Ari, yang mempengaruhi harga TBS adalah tergantung mutu/kualitas TBS itu sendiri. Buah segar, matang dan berkualitas akan mempengaruhi harga. Jika buah mentah, ukuran kecil kempes dan kering tentu harganya akan rendah. Harga sepenuhnya ditentukan oleh pasar.

    "Usaha dagang PMKS adalah usaha komersil bukan milik plat merah sehingga penetapan harga beli prodak TBS harus sesuai dengan jual hasil produksi CPO dan Karnel,” tegas Ari

    Selama ini perusahaan PMKS yang ada di Nagan Raya membeli hasil petani dibawah ketentuan rata-rata, misalnya TBS Berat Janjang Rata-Rata (BJR) yang harusnya di terima di atas 8 kg, buah mantang dan brondol namun yang di terima di PMKS terkadang di bawah BJR 4 kg.

    “Asal masak sedikit kita terima padahal secara teknis kita PMKS sangat berpengaruh tidak dapat randemen CPO dan Karnel sehingga PMKS juga berpeluang rugi besar," jelas Ari Saputra

    Ari menceritakan, kalau diwilayah Pekanbaru, Riau dan umumnya ditempat sudah diterapkan harga TBS sesuai kualitas berdasarkan grade A, B, C jadi kalau petani menginginkan harga yang tinggi maka harus mengikuti kriteria mutu TBS (buah mentah 0 %, buah matang paling sedikit 95 %, brondolan minimal 12,5 % dan tangkai panjang tidak boleh lebih dari 2,5 cm.

    “Dengan demikian petani bisa mendapatkan harga yang baik apalagi varietas tanamannya Tenera kalau duri daging buahnya tipis,” ujar Ari Saputra.

    Seperti isu yang beredar, harga TBS kelapa sawit di Nagan Raya beberapa tahun terakhir ini mengalami penurunan ke tingkat terendah.

    Penurunan harga sawit hingga berada pada harga terendah hanya terjadi di kepemimpinan Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham,SE

    "Pernyataan tersebut adalah tendensius, keliru dan tidak memahami perkembangan pasar dunia. Menurut saya, turunnya harga TBS kepala sawit tidak ditentukan oleh Bupati, tetapi ditentukan oleh kondisi dan situasi pasar," tegasnya Ari Saputra.*

    Laporan  : Sofyan
    Editor      : Syahrudin AP
    Sumber  : Humas Protokol Setdakab Nara
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan