masukkan iklan disini
Foto : Plang papan baliho DD dan ADD Desa Baru
"Tidak ada keterbukaan oleh kepala desa dan pengelolaan ADD - DD yang tidak sesuai dengan bukti dilapangan tetsebut. Kami pernah laporkan ke Kejari Labuha Halsel pada tahun 2018, namun sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang jelas," kata Misdar dengan nada kecewa.
TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan - Tidak transparansi dalam pengelolaan alokasi dana desa ( ADD ) dan dana desa ( DD ) diduga kuat dilakukan oleh kepala Desa Baru, Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Munir Hi. Halek.
Salah satu tokoh masyarakat desa Baru kecamatan Obi, Misdar Bahrudin melalui sambungan telepon, pada Minggu (5/7/2020) mengatakan, "kami warga desa Baru merasa bingung dan tidak puas dengan adanya papan informasi yang dibuat oleh kepala desa, karena tidak dicantumkan tahun berapa. Bahkan rincian laporan oleh kepala desa yang termuat dalam papan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, kami ada miliki data lenglap," kata Misdar.
Lanjut Misdar, "dalam pengelolaan dana desa ( DD ) dan alokasi dana desa (ADD) sejak tahum 2017 sampai sekarang tidak ada kerja sama dengan BPD , sehinga tidak ada tranparansi kepada masyarakat. Kami sering tanyakan kepada BPD , namun anggota BPD juga tidak tau karena tidak ada kerja sama dan tidak ada laporan ke BPD".
Hal ini terbukti, bahwa sejak tahun 2017-2018 tidak ada papan informasi. Nanti pada tahun 2020 ini kami melihat ada papan informasi dan itu kami tidak tahu laporan tahun berapa punya, karena tidak dicantumkan tahunnya," tanya Misdar.
Tidak ada kerja sama dengan BPD oleh kepala desa tersebut sambung Misdar, yang menyebabkan ketua BPD terpaksa mengundurkan diri sejak tahun 2019 kemarin. Kemudian disusul pula pengunduran diri oleh wakil ketua dan sekertaris BPD karena tunjangan mereka selama 7 bulan tidak diberikan oleh kepala Desa Baru.
"Pengunduran diri juga dilakukan oleh anggota BPD yang lainnya karena tidak bisa kerja sama dengan kades, jadi sekarang di Desa Baru tidak ada lagi anggota BPD," ungkapnya.
Misdar menambahkan, "tidak ada keterbukaan oleh kepala desa dan pengelolaan ADD - DD yang tidak sesuai dengan bukti dilapangan tetsebut. Kami pernah laporkan ke Kejari Labuha Halsel pada tahun 2018, namun sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang jelas," kata Misdar dengan nada kecewa.
Sementara, kepala Desa Baru, Munir Hi. Halek saat dihubungi melalui sambungan telepone selulernya untuk dimintai konfirmasi tidak ada respon.*
Laporan : Ade Manaf

