• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BNN Provinsi Banten Ungkap Jaringan Sindikat Narkotika Jenis Ganja Seberat 298 Kilo Gram

    02/07/20, 20:43 WIB Last Updated 2020-07-02T13:43:03Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Serang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten telah mengungkap jaringan sindikat narkotika jenis ganja sebanyak 298 bungkus seberat 298 kg. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menjelaskan uraian singkat dari kejadin, pada hari Selasa tgl 30 juni 2020 pukul 00.30 Wib di Jl. Raya Merak tepatnya di Jl. RE Martadinata depan full prima Provinsi Banten telah terjadi tindak pidana narkotika.

    Tersangka GS (kurir) 27th pekerjaan supir alamat Bandar Lampung, tersangka kedua NP (kurir) 26th pekerjaan supir alamat Bandar Lampung dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 298 bungkus dengan seberat 298 kilo gram di sertai barang bukti lain 3 unit hp beserta sim card, 1 unit mobil merk hino bernomor pol F 8830 UK, 1 buah sim B atas nama GS.

    Pengungkapan berawal dari inpormasi masyarakat bahwa akan adanya mobil yang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten melalui jalur Bakau Heni - merak.

    Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana menjelaskan, petugas BNNP Banten melakukan penyelidikan di Pelabuhan Merak dan pada akhirnya Selasa, 30 juni 2020 pukul 00.30 Wib tepatnya di Jl. RE Martadinata depan full laju prima melintas satu unit mobil truk merk Hino berwarna putih dengan no polisi F 8830 UK, kendaraan datang dari arah keluar Pelabuhan Merak, melihat mobil tersebut melintas,  BNNP Banten langsung menghentikan mobil tersebut dan mengamankan 4 orang  yg di mana salah satu sebagai supir berinisial GS dan satu orang sebagai kernek berinisial NP dan dua lainnya adalah teman dari supir yg menumpang untuk ke pulau jawa, kemudian petugas membawa mobil tersebut menuju kantor Bea Cukai Merak dan langsung melakukan penggeledahan.

    "Petugas menemukan barang bukti 6 karung warna putih yg di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja sebanyak 298 bungkus dengan berat 298 kilo gram," jelasnya.

    Pasal yang di langgar adalah pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    "Dari pengungkapan barang bukti jenis ganja tersebut sebanyak 298 bungkus dengan berat 298 Kilo Gram telah menyelamatkan kurang lebih 1.920.000 orang generasi penerus bangsa," ucap Kabid P2m AKBP Abdul Majid.*

    Editor : Habibi
    Sumber : BNN Provinsi Banten
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan