• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Berfungsi Sebagai Jaminan Hukum Serta Produktivitas Kesejahteraan Ekonomi Rakyat, Bupati H Sukiman Serahkan 720 Sertifikat Tanah Di Kota Lama

    13/07/20, 19:51 WIB Last Updated 2020-07-13T12:57:14Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM|Kunto Darussalam-

    Berfungsi sebagai jaminan kepastian hukum atas tanah, karena seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan, Bupati Rokan Hulu H Sukiman  menyerahkan secara simbolis 720 sertifikat tanah, di Kantor Camat Kunto Darussalam, Sabtu (11/07/2020).

    Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan H Sukiman orang Nomor 1 di Rohul ini kerjasama dengan pihak Kantor Agraria Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Rohul dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diberikan kepada warga Kelurahan Kota Lama secara gratis.

    Pada kesempatan itu, Bupati H Sukiman menyampaikan sertifikat ini bukti hak kepemilikan tanah itu diakui  Negara, untuk mencegah terjadinya di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan.

    “Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” tuturnya.

    Lanjutnya, sertifikat tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

    “Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan,” kata Mantan  Dandim Inhil ini.

    Untuk itu, Bupati H Sukiman  berharap kepada warga Kota Lama agar mau menyimpan dan menjaga sertifikat ini.

    “Kemudian jadikanlah sebagai alat penunjang ekonomi kita, agar usaha kita semakin hari semakin maju,” kata Bupati H Sukiman sosok yang  komunikatif dengan lapisan dan aspek masyarakat.

    Bupati H Sukiman yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Rohul ini menyebutkan, dengan sertifikat itu harus mampu untuk memanfaatkannya.

    “Supaya ekonomi kita bisa meningkat, jadikanlah sertifikat tanah tersebut sebagai alat untuk menyekolahkan kita, baik itu ke Bumdes Desa maupun ke Bank, agar bisa membuka usaha baru dalam pengembangan ekonomi keluarga,” tuturnya.

    Di tempat yang sama, Lurah Kota Lama Aly Yusuf S Sos mengatakan, sebanyak 720 sertifikat tanah telah dibagikan kepada warga  dalam program PTSL tersebut.

    Sertifikat tanah ini merupakan bukti nyata kepemilikan tanah yang sah dan diakui  negara. “Untuk itu saya berharap pada warga agar mau merawat dan mau menyimpan sertifikat ini dengan baik,” sebut Yusuf.

    “Jadikanlah sertifikat ini sebagai alat penunjang meningkatnya ekonomi kita, jangan dijadikan sertifikat ini sebagai alat untuk tidak Produktif,” harap Yusuf.

    Dalam pantauan di lapangan turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Koperasi, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Rohul Zulhendri M IP, Kepala Dinas PUPR Rohul Anton ST MM.


    Laporan : Roin/Tim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan