• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Badan BNN Provinsi Babel Sita Pengedar 2 Bungkus Besar Sabu Di Pelastik Teh Cina Warna Kuning

    24/07/20, 20:54 WIB Last Updated 2020-07-24T13:56:14Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Babel - Pinggir Pantai Siangau Pala Teluk Limau, Teluk Limau, Kecamatan 
    Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 14.00 WIB, pelapor 
    mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis 
    shabu ke Pulau Bangka dari Kepulauan Riau, tepatnya Dabo Singkep 
    yang dikirim menggunakan Jalur Laut dengan Kapal Motor (Speed) 
    Tempel. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Pelapor, Tim 
    Dakjar BNNP kemudian berkoordinasi dengan Tim Gabungan Bea 
    Cukai, Polda Kep Babel, dan Polairud untuk melakukan penyelidikan 
    terhadap target operasi yang diperkirakan seorang laki-laki akan tiba 
    di Pulau Bangka pada keesokan hari Sabtu lalu (18 Juli 2020).

    Ar (inisial) BNN Babel lewat whasappnya mengatakan, hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 22.30 wib pelapor 
    dan tim mendapat informasi bahwa kurir pengirim telah sampai di 
    Pulau Lalang dan segera menyebrang ke Pulau Bangka, diperkirakan 
    akan berlabuh di sekitaran Belinyu sampai dengan Penyusuk. Atas 
    informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan 
    BNNP Kep. Babel dibagi menjadi beberapa tim dan menyebar ke 
    beberapa titik. Pada hari Sabtu, sekira pukul 04.00 wib Tim kembali 
    mendapat informasi bahwa Kapal Kurir Pengirim telah berangkat dari 
    Pulau Lalang (Pulau Mama) menuju Pulau Bangka dan beralih tempah 
    berlabuh di Teluk Limau, Pantai Siangau. Oleh karena itu Tim Dakjar 
    langsung menuju dan menyebar ke daerah Teluk Limau. 

    Ar (Inisial) anggita BNN Babel juga menegaskan, Tim Polairud mengelilingi Pantai Siangau 
    menggunakan Speed, dan dijumpai Speed yang diduga ditumpangi oleh 
    Kurir Pengirim. Pada saat melakukan pengejaran, Tim hanya dapat 
    mengamankan seorang laki-laki yang merupakan target operasi dan 
    diketahui berperan sebagai kurir pengirim. Setelah diamankan, dan 
    dilakukan penggeladahan terhadap laki-laki tersebut ditemukan 2 (dua)
    bungkus besar plastik kemasan Teh China warna kuning yang berisi Kristal 
    Putih diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam Tas Ransel 
    warna Biru Dongker, 1 (satu) unit HP Samsung J3 warna Gold, dan Uang 
    pecahan Rp 50.000,- sebanyak 16 lembar atau senilai Rp. 800.000,-.


    Barang bukti modus operasi tindak pidana yang dilanggar :

    Narkotika :
    - 2 (dua) bungkus besar plastik kemasan Teh China warna kuning yang 
    berisi Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu
    Barang Bukti Non Narkotika :
    - 1 (unit) Handphone Samsung J3 warna Gold,
    - Uang senilai Rp 800.000,- (pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 16 
    lembar), dan 
    - 1 (satu) buah Tas Ransel warna Biru Dongker
    “B S” menyewa Speed untuk membawa Narkotika menggunakan jalur 
    perairan dari Pulau Lalang menuju Pulau Bangka tepatnya di Teluk Limau. 
    BB (barang bukti) narkotika diambil di pulau Lalang yang sebelumnya ditanam di 
    gundukan pasir di dalam tong oleh seseorang pesuruh Bos Atas (tidak 
    diketahui orang dan identitasnya).
    Tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk 
    dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, 
    menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau 
    menyediakan, serta pengulangan tindak pidana narkotika golongan I 
    bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram
    Primair : Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 
    2009 tentang Narkotika.
    Subsidair : Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun.

    Ancaman pidana
    Pasal 114 Ayat (2)
    Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam 
    jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram 
    atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) 
    gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana 
    penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana 
    denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
    Pasal 112 Ayat (2)
    Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika 
    Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 
    (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 
    paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda 
    maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
    Pasal 144 Ayat (1)
    Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 
    116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, 
    Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 pidana 
    maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga), jelas Ar

    Laporan : Suhartono
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan