masukkan iklan disini
Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 14.00 WIB, pelapor
mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis
shabu ke Pulau Bangka dari Kepulauan Riau, tepatnya Dabo Singkep
yang dikirim menggunakan Jalur Laut dengan Kapal Motor (Speed)
Tempel. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Pelapor, Tim
Dakjar BNNP kemudian berkoordinasi dengan Tim Gabungan Bea
Cukai, Polda Kep Babel, dan Polairud untuk melakukan penyelidikan
terhadap target operasi yang diperkirakan seorang laki-laki akan tiba
di Pulau Bangka pada keesokan hari Sabtu lalu (18 Juli 2020).
Ar (inisial) BNN Babel lewat whasappnya mengatakan, hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 22.30 wib pelapor
dan tim mendapat informasi bahwa kurir pengirim telah sampai di
Pulau Lalang dan segera menyebrang ke Pulau Bangka, diperkirakan
akan berlabuh di sekitaran Belinyu sampai dengan Penyusuk. Atas
informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan
BNNP Kep. Babel dibagi menjadi beberapa tim dan menyebar ke
beberapa titik. Pada hari Sabtu, sekira pukul 04.00 wib Tim kembali
mendapat informasi bahwa Kapal Kurir Pengirim telah berangkat dari
Pulau Lalang (Pulau Mama) menuju Pulau Bangka dan beralih tempah
berlabuh di Teluk Limau, Pantai Siangau. Oleh karena itu Tim Dakjar
langsung menuju dan menyebar ke daerah Teluk Limau.
Ar (Inisial) anggita BNN Babel juga menegaskan, Tim Polairud mengelilingi Pantai Siangau
menggunakan Speed, dan dijumpai Speed yang diduga ditumpangi oleh
Kurir Pengirim. Pada saat melakukan pengejaran, Tim hanya dapat
mengamankan seorang laki-laki yang merupakan target operasi dan
diketahui berperan sebagai kurir pengirim. Setelah diamankan, dan
dilakukan penggeladahan terhadap laki-laki tersebut ditemukan 2 (dua)
bungkus besar plastik kemasan Teh China warna kuning yang berisi Kristal
Putih diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam Tas Ransel
warna Biru Dongker, 1 (satu) unit HP Samsung J3 warna Gold, dan Uang
pecahan Rp 50.000,- sebanyak 16 lembar atau senilai Rp. 800.000,-.
Barang bukti modus operasi tindak pidana yang dilanggar :
Narkotika :
- 2 (dua) bungkus besar plastik kemasan Teh China warna kuning yang
berisi Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu
Barang Bukti Non Narkotika :
- 1 (unit) Handphone Samsung J3 warna Gold,
- Uang senilai Rp 800.000,- (pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 16
lembar), dan
- 1 (satu) buah Tas Ransel warna Biru Dongker
“B S” menyewa Speed untuk membawa Narkotika menggunakan jalur
perairan dari Pulau Lalang menuju Pulau Bangka tepatnya di Teluk Limau.
BB (barang bukti) narkotika diambil di pulau Lalang yang sebelumnya ditanam di
gundukan pasir di dalam tong oleh seseorang pesuruh Bos Atas (tidak
diketahui orang dan identitasnya).
Tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan, serta pengulangan tindak pidana narkotika golongan I
bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram
Primair : Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Subsidair : Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun.
Ancaman pidana
Pasal 114 Ayat (2)
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam
jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram
atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima)
gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 Ayat (2)
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
(lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 144 Ayat (1)
Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal
116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124,
Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 pidana
maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga), jelas Ar
Laporan : Suhartono
