masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Sigi - Bertempat diruang kerja wakil Bupati Sigi, Paulina SE menerima kunjungan ketua badan pengawas pemilu Kabupaten Sigi yang juga selaku kordif SDM, Stenny Marini Pettalolo, Kordiv hubungan antar lembaga (PHL), Dewi Tisnawaty dan kordiv Hukum dan penindakan pelanggar Agus Salim Irade, pada Selasa (16/6/2020).
Adapun kunjungan Bawaslu Kabupaten Sigi ini dalam rangka pelaksanaan fungsi Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 ini.
Sebelumnya Bawaslu telah mengeluarkan surat secara tertulis kepada Pimpinan Daerah terkait aturan-aturan dalam pelaksanaan Pilkada serentak nanti, Bawaslu juga secara langsung menemui Pimpinan Daerah Kabupaten Sigi dalam rangka mensosialisasikan secara langsung terkait aturan pilkada guna menjamin tersampaikannya aturan tersebut dengan jelas kepada pimpinan daerah untuk melakukan pencegahan pelanggaran yang dapat terjadi dalam proses pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.
Aturan disampaikan dengan tegas oleh Bawaslu, terkait pasal 71 UU No.10 tahun 2016 tentang pilkada, yang mana pada pasal tersebut membatasi kewenangan Kepala Daerah selama menjadi calon kepala daerah (petahana), dimana semua peserta pilkada memiliki kesamaan untuk berusaha menang dipilkada tanpa ada yang merasa di untungkan maupun dirugikan.
Pada kesempatan tersebut ketua Bawaslu menyampaikan bahwa hal yang dimaksud diatas termasuk tidak boleh menjalankan program pemerintah daerah yang sedang berjalan sebagai media kampanya.
Lebih lanjut Bawaslu Kabupaten Sigi juga mengingatkan terkait netralitas ASN jelang pilkada serentak tahun 2020, dimana Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu akan mengawasi setiap pelanggaran yang terjadi dalam tahapan pemilihan, baik itu yang dilakukan oleh ASN ataupun Kepala Desa yang dilakukan ditingkat Desa.
Sementara Wakil Bupati Sigi juga menyampaikan harapan kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu agar dapat memberikan pembinaan terkait netralitas, serta mengawasi dan menindak tegas lembaga pengawas yang berada ditingkat Kecamatan dan Desa jika didapatinya pelanggaran dalam pilkada.
Selain itu, Wabup juga berharap surat edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu kepada pemerintah daerah terkait aturan penyelenggaraan pilkada juga dapat disampaikan kepada partai politik.*
Laporan : Agus
Sumber : Humas Pemkab Sigi

