masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Tabanan - Berdasarkan laporan korban bernama Drs.l.Nyoman Berata bersal dari Banjar Palisan Desa Bantiran Kec.Pupuan yang kehilangan 2 Hp,100 uang dolar 10 cincin salah satunya bermatakan merah delima dengan total kerugian Rp.60 juta, Sabtu (06/06).
Selanjutnya atas surat perintah dari Kapolsek Pupuan AKP I Kadek Ardika, S.Sos, Unit Reskrim Polsek Pupuan yang di pimpin Ipda Dewa Wijaya, langsung melakukan penyelidikan yang diawali dari pemeriksaan di TKP kejadian, menggali keterangan Korban, para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan di TKP selanjutnya dikembangkan ( melakukan rangkaian Penyelidikan ) hasil lidik, terduga pelaku mengarah kepada seseorang nama I Pt L D A alias Basir, tempat tanggal lahir Sai 1 Maret 2000, suku Bali, Agama Hindu, pekerjaan tidak ada, alamat Banjar Dinas Yeh Busbus, Desa Sai, Kec.Pupuan, Kab. Tabanan.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, petugas didampingi Prajuru Desa setempat mendatangi rumah terduga dan terduga pelaku berhasil diamankan ( ditangkap ) tanpa perlawanan, lanjut dilakukan Interogasi, terduga mengakui perbuatannya, selanjutnya terduga beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Pupuan untuk dilakukan proses Pernyidikan.
Modus Operandi, pelaku masuk rumah dengan cara membuka jendela yang tidak terkunci.
Kejadian tersebut berawal, pada Sabtu, 06/06/2020 perkiraan pukul 02.00 Wita, Korban terbangun untuk buang air kecil, saat itu korban ingin melihat jam pada HP miliknya yang ditaruh disamping tempatnya tidur, namun HP miliknya sudah tidak ada.
Korban curiga ada pencurian yang masuk rumah, selanjutnya korban mengecek barang miliknya yang lain, ternyata 1 HP lainnya juga hilang, 1 (satu) kotak perhisan yang semula ditaruh didalam lemari kaca diruang tengah juga hilang, mengetahui hal tersebut korban melapor ke Polsek Pupuan, Sabtu tanggal 6 Juni 2020 pukul 06.00 Wita.
Korban curiga ada pencurian yang masuk rumah, selanjutnya korban mengecek barang miliknya yang lain, ternyata 1 HP lainnya juga hilang, 1 (satu) kotak perhisan yang semula ditaruh didalam lemari kaca diruang tengah juga hilang, mengetahui hal tersebut korban melapor ke Polsek Pupuan, Sabtu tanggal 6 Juni 2020 pukul 06.00 Wita.
Berbekal keterangan saksi dan hasil pelacakan di Google Maap arah signal menuju ke Desa Sai dan mengarah ke salah seorang warga yang sedang berduka. Selanjutnya petugas langsung bertanya ke salah seorang warga setempat, apakah I Putu Dwi Angga alias Basir ada datang melayat kesini, dan dijawab ada, namun sekarang sudah pulang.
Karena petugas sudah menaruh curiga kepada terduga, selanjutnya dengan didampingi Prajuru Desa setempat, petugas kerumah terduga, saat itu terduga sedang tidur, kemudian dibangunkan dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Karena petugas sudah menaruh curiga kepada terduga, selanjutnya dengan didampingi Prajuru Desa setempat, petugas kerumah terduga, saat itu terduga sedang tidur, kemudian dibangunkan dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi, terduga mengakui perbuatannya, mengambil barang milik korbnan, masuk rumah dengan cara membuka jendela yang tidak terkunci,
Barang bukti yang berhasil disita, 1 (satu) buah HP merk Oppo, 4 (empat) lembar uang USD dolar rincian 3 lembar pecahan 20 dolar dan 1 lembar pecahan 5 dolar dan 1 buah HP samsung sedangkan perhiasan masih dalam penyelidikan/pencarian.
Untuk memudahkan proses penyidikan terduga pelaku dilakukan penahan di Rutan Polsek Pupuan.*
Laporan : Agung DP/ Iskandar
Sumber : Humas

