• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Super Tegas, Baru Tiba Di Pelabuhan Bacan, 17 Orang Warga Ternate Ini Disuruh Pulang, Begini Faktanya...

    09/06/20, 18:52 WIB Last Updated 2020-06-09T12:08:50Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    "Kita terpaksa mengambil langka memulangkan 17 warga ber KTP kota Ternate karena mereka tidak bisa menunjukan bukti surat keterangan hasil rapid test non reaktif sebagai persyaratan warga dari daerah zona merah, masuk ke wilayah Halsel," tegasnya.


    TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan - Setelah tim Gugus tugas Covid-19 Halmahera Selatan (Halsel) memulangkan sekitar 50 warga yang tiba di Bacan tanpa di lengkapi surat rapid test, tim gugus Halsel kembali mengambil langka tegas dengan memulangkan 17 warga pagi tadi yang baru tiba di pelabuhan Bacan, Selasa (9/6/2020).

    Pemulangan 17 warga ini di lakukan karena sesuai dengan edaran yang di keluarkan oleh tim covid Halsel,di mana penumpang asal ternate tujuan bacan (Halsel) harus memiliki Hasil rapid test saat tiba di Halsel

    Sekretaris juru bicara Covid-19 Halsel, Daud Jubedi saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telpon pribadinya menyampaikan bahwa pihaknya terpaksa memulangkan 17 warga tersebut ke Ternate karena tidak mengantongi hasil rapid test non reaktif dari petugas kesehatan setempat.

    "Saat tiba di pelabuhan pagi tadi, 17 penumpang tersebut langsung di amankan dan di bawa ke posko satgas Covid-19 di aula kantor Bupati Halsel," ujar Daud.

    Dia mengaku sebagian besar warga yang di amankan itu, berstatus ASN yang bekerja di sejumlah SKPD lingkup Pemkab Halsel, namun mereka memiliki KTP Kota Ternate.

    "Kita terpaksa mengambil langka memulangkan 17 warga ber KTP kota Ternate karena mereka tidak bisa menunjukan bukti surat keterangan hasil rapid test non reaktif sebagai persyaratan warga dari daerah zona merah, masuk ke wilayah Halsel", tegasnya.

    Kata Daud sebelumnya pihaknya juga telah memulangkan 50 warga lainya karena memiliki kasus yang sama yakni tidak mengantongi hasil rapid test dari otoritas kesehatan Kota Ternate

    "Ketentuan ini kita berlakukan bagi seluruh warga yang ber-KTP luar, yang masuk ke Halsel. Begitu juga dengan pegawai yang suda bekerja di Halsel maka harus di sertai hasil rapid test sebagai jaminan kalau yang bersangkutan bebas dari virus corona," ungkapnya.

    Kebijakan ini, lanjut dia, di lakukan karena pemerintah menginginkan agar setiap orang yang masuk ke daerah ini benar benar terbebas dari virus corona.

    "Langkah ini untuk mencegah angka penularan di bumi Saruma. Yang pasti bagi warga luar yang bukan ber- KTP Halsel berencana datang harus memiliki surat keterangan hasil rapid test non reaktif jika tidak, maka tetap akan di pulangkan ke daerah asal," tegasnya.*

    Laporan : Rusdi Malan
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan