• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sudah Ditutup Polisi, Penambang Liar di Desa Kusubibi Masih Beraktifitas?

    21/06/20, 18:43 WIB Last Updated 2020-06-21T11:43:00Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan - Beberapa waktu lalu Polres Halmahera Selatan (Halsel) telah menutup aktifitas tambang rakyat di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat. Namun, kuat dugaan aktifitas penambangan ini masih beroperasi secara diam diam oleh para penambang dan pengusaha gludung atau di sebut Tromol.

    Menanggapi dugaan aktifitas tersebut Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Penambangan Rakyat Indonesia (APRI) Imran S Mala mengatakan, langkah Polres Halsel menutup tambang rakyat ilegal sudah sangat tepat. Namun pihaknya menerima laporan bahwa paska di tutup masih ada aktifitas terselubung yang di lakukan oleh para penambang liar alias Ninja.

    "Jadi, kami minta pak kapolres agar bisa mengkroscek kembali siapa otak di balik aktifitas tersebut, jangan sampai aktifitas terselubung itu tetap berjalan dan hasil tambang emas itu di kelola menggunakan gludung atau tromol yang ujung ujungnya masih menggunakan mercuri dan cianida," kata Imran.

    Lanjut Imran, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa ada dugaan pungutan liar terkait proses izin wilayah pertambangan rakyat ( WPR) di mana ada oknum yang mengatas namakan pihak Dinas Kehutanan untuk mengurus izin.

    Padahal, ada surat dari Direktur Jenderal Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) No : 742/ 30.01/ DJB / 2020 tentang penundaan penerbitan perizinan baru di bidang pertambangan mineral dan batu bara tanggal Juni 2020 yang di tujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia yang di tanda tangani oleh Plt Direktur Jenderal mineral dan batu bara atas nama menteri ESDM.

    "Jadi, kami minta pak kapolres Halsel untuk selidiki dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh oknum - oknum yang mengatas namakan Dinas karena sementara ini proses semua izin masih di hentikan oleh kementrian ESDM ," pinta Imran

    Sementara itu, Kasat Reskrim Halsel AKP. Dwi Gastimur, S.I.K saat di konfirmasi melaui sambungan telepon, mengatakan, pihaknya suda melakukan penertiban dan pemasangan police line dan larangan melakukan aktifitas penambangan.

    "Giatnya penertiban dengan pemasangan police line dan baliho larangan melakukan penambangan dan segera keluar dari area pertambangan emas Desa Kusubibi," pungkasnya.*

    Laporan : Rusdi Malan
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan