• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Rampas Hak Asazi Manusia, Sebanyak 35 Orang Karyawan PT. Dainka Dilarang Pulang Saat Pandemi Covid-19

    11/06/20, 11:58 WIB Last Updated 2020-06-11T04:59:37Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Tangerang -  Beredarnya kabar tersandera Sebanyak 35 Orang karyawan yang Bekerja di PT Dainka tepatnya di Kawasan Industri Mekar Jaya, Jl. Kavling No.7, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, ternyata bukan isapan jempol belaka sejumlah pedagang makanan yang berada di kawasan tersebut juga menyebutkan adanya salah satu perusahaan yang tidak menginzinkan pekerjanya untuk bisa pulang, namun di wajibkan menginap di pabrik. Rabu (10/6/2020) pagi.

    "Ya saya pernah dengar ada pabrik kaca melarang karyawannya pulang dan belum bisa pulang sama sekali sejak bulan lalu (April.red)," sebut Teteh, seorang pedagang mengatakan  kepada awak media.

    Masih kata Teteh, bahwa iapun belum tahu alasan pabrik menahan karyawan yang tidak diperkenankan  pulang, alasannya apa..? Sambil menunjuk kesalah satu pabrik kaca yang berada di jalan Karet 3.

    Pantauan awak media, melihat pabrik kaca PT. Damai Indah Kaca sangat lengang suasana dan hanya di jaga oleh salah satu tenaga keamanan yang berada di pos jaga pabrik.

    Saat awak media menghampiri pabrik tersebut, untuk mengklafirikasi berita, dimana staf keamanan PT. Dianka yang berinisial Antani, mengatakan, bahwa dilarang masuk tanpa ada janji sebelumnya dengan pihak managemet. "Maaf tidak diperkenankan masuk tanpa ada janji sebelumnya dengan pihak management," ucap Antani kepada awak media.

    "Jika belum ada janji, maaf tak bisa hubungi pihak management, semua itu harus buat janji dahulu," ucap Antani staf keamanan pabrik PT. Dainka, yang juga menolak saat diminta untuk menyampaikan melalui aerphone langsung ke ruang manajemen.

    Saat awak media meminta kepihak staf keamanan untuk disambungkan via aerphone kepihak management dengan nada bersikeras menolak.

    "Ya sudah mohon tinggalkan saja nomor hape buat titip kemanagement," kata Antani lagi.

    Seperti diketahui PT. Damai Indah Kaca melarang 35 karyawannya untuk kembali pulang sejak 7 April 2020 hingga saat ini dan berdasarkan informasi yang beredar melalui jejaring sosial lantaran adanya pandemi covid- 19 atau memasuki masa PSBB Kabupaten Tangerang pihak perusahaan menolak karyawan pulang pergi memasuki pabrik, namun ketika awak media ingin memperoleh informasi dari manajemen PT. Dainka, terlihat pihak manajemen sengaja dibuat tertutup bagi pihak luar untuk mengetahui kondisi dan suasana karyawan dalam pabrik.

    Sementara ditempat terpisah Anggota DPRD dari komisi I F- Gerindra Kabupaten Tangerang, Gilang Soemantri, saat dikonfirmasi adanya salah satu pabrik yang diduga telah menyandera karyawannya terkait pandemi covid-19, mengatakan, hal ini tidak bisa dijadikan alasan bagi perusahaan untuk menyandera karyawannya, dimana telah merampas kemerdekan hak asazi manusia.

    "Hal ini jelas telah merampas kemerdekaaan hak azasi manusia, coba rekan rekan nanti bisa bertemu langsung dengan ketua komisi 2 saja biar nanti langsung di sidak," pungkas Gilang.

    Hingga berita diturunkan pabrik kaca milik PT. Dainka belum bisa di klarifikasi terkait sejumlah buruh yang masih belum bisa kembali kerumah sejak 7 April 2020 lalu.*

    Laporan : Hilman Harahap
    Editor : Habibi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan