• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PTSL Kelurahan Sampit Sesuai SKB Tiga Manteri

    11/06/20, 12:55 WIB Last Updated 2020-06-11T05:56:31Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    Kantor Kelurahan Sampit Kabupaten Ketapang Kalbar

    TRIBUANANEWS.COM I Ketapang - Sertifikat percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program dari Kementerian agraria tata ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berakhir masa pengajuannya pada hari ini, Rabu (10/6/2020).

    "Sebenarnya untuk pengajuan sertifikat PTSL ini telah kita beritahukan kemasyarakat sejak beberapa bulan silam. Dan untuk hari batas akhir yang diberikan oleh BPN Ketapang untuk pengukuran tanah," ungkap Lurah Sampit, Syaparuddin, SE ketika ditemui di ruang kerjanya, (11/6).

    Syaparuddin mengaku untuk di kelurahannya kuota pembuatan PTSL yang diberikan BPN sejumlah 300 Sertifikat tanah.

    "Kita targetkan tahun 2020 ini masyarakat di Kelurahan Sampit telah memiliki sertifikat tanah sesuai jumlah yang telah ditetapkan oleh BPN Ketapang," ujarnya.

    Dalam proses pembuatan Sertifikat PTSL, Syaparuddin menjelaskan tidak ada biaya pengukuran yang diberatkan kepada masyarakat, terkecuali biaya yang telah ditetapkan oleh SKB tiga menteri sebesar Rp 250 ribu.

    "Andai pun ada biaya-biaya selain yang telah ditetapkan oleh SKB tiga Menteri tadi, tentunya itu perbuatan oknum tanpa diketahui oleh pihak kami," akunya.

    Syaparuddin melanjutkan, untuk proses pembuatan PTSL di kelurahannya tidak semua tanah masyarakat bisa memenuhi persyaratan, namun ada juga tanah masyarakat yang tidak bisa diproses lantaran memiliki kendala.

    "Seperti permasalahan tapal batas, dan adanya pengajuan Sertifikat bukan program dari PTSL, mereka mengajukan melalui PTSL itu tentu tidak bisa kita proses," terangnya.

    Ia berharap dengan adanya program PTSL ini, tanah-tanah masyarakat di Sampit memiliki legalitas kepemilikan.
    "Apalagi kedepannya Kelurahan Sampit ini mau di mekarkan menjadi desa," tuntasnya.*


    Editor : Erwin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan