masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Belitung Timur - Rapat Dengar Pendapat diruang Rapat DPRD Belitung Timur guna mendengarkan aspirasi masyarakat Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit, berkenaan dengan persoalan sengketa masyarakat dengan PT PUS terkait pembagian plasma dan bagi hasil, Kamis (18/06/2020).
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Beltim Fezi Uktolseja SE.MM didampingi dari beberapa anggota DPRD Beltim, dihadiri dari yang mewakili PT PUS, Ketua Koprasi,OPD terkait, Kades Desa Desa Buding, serta tokoh masyarakat Desa Buding.
Anggota DPRD Beltim Sardidi akrab dengan sapaan Bang Samin pada saat RDP menegaskan persoalan yang terjadi antara PT PUS dan masyarakat banyak iming- iming namun berbeda jauh dengan yang diharapkan.
" PT PUS hanya iming-iming namun pelaksanaanya 180 derajat tidak ada niat baik, sejak dibuka lebih kurang 10 tahun MoU (Memorandum of Understanding) tidak ada, ini penjajahan, kita ditipu," papar Samin dalam forum RDP, Kamis (18/6/2020).
Sementara itu, dari anggota DPRD Beltim Parman menyoroti dari dinas terkait yang tidak memberikan pembinaan kepada masyarakat dan Koperasi.
"Saya menyoroti dari OPD terkait, dari dinas Koprasi dan dinas pertanian yang tidak ada pembinaan, menurut peraturan yang saya tau inti plasma bukan berada didalam areal, yang ini tidak nyambung, dari dinas terkait agar memberikan pembinaan dari awal seharusnya, jangan dibiarkan," ujar Parman mantan Kades Lilangan.
Andri Topan Tokoh masyarakat Buding mengatakan dalam pemasalahan ini agar tidak ada pengaburan persoalan sehingga membuat akan semakin rancu tidak fokus untuk menemukan solusi.
"Kita ingin sesuatunya ada design yang lurus, dan juga kita disini saya tidak mau siapa salah dan benar kita cuma ingin meluruskan dan selama ini cuma Miss saja," ujar Andri kepada wartawan.
Feri Ketua Koprasi Buding menegaskan permasalahan ini sudah menjadi gejolak dimasyarakat dikarnakan selama ini belum ada kesepakatan bersama.
"Kedatangan kami kesini (DPRD Beltim-red) untuk meredam kemarahan masyarakat dan kami sebagai penyambung, secara MoU belum ditanda tangani karena belum yang sesui dan kami koprasi ada desakan dari Kades.BPD dan masarakat akan menduduki dan panen sendiri," ungkap Feri kepada bebarapa wartawan saat usai RDP.
Fezi Uktolseja SE.MM mengatakan pihaknya menindak lanjuti dari laporan masyarakat dan pihaknya menyesalkan semenjak hampir 1O tahun belum juga ada MoU dengan masyarkat.
"Kami menindak lanjuti laporan masrakat, ini sudah menjadi benang kusut carut marut dan kami dorong agar masyarakat jangan dirugikan,bayangkan sudah 10 tahun masyarakat belum merasakan hasil, saya tekankan masyarakat jangan dirugikan, sekarang masyarakat jangan lagi memberikan lahan kepada perusahaan," ujar Fezi menekankan.
Marwan Humas PT PUS menerangkan pihaknya sudah berupaya untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan diharapkan pada rahun 2020 ini semuanya sudah terang benderang.
"Permasalahan ini sejak tahun 2012 dan kita sudah bawa ke Tripartid Bipartid, kebun ini biayanya murni dari pihak perusahaan dari Bank, kalau ada kesan menipu jauh dari itu, bagaimana kita cari kesepakatan dari dua belah pihak sama untung," kata Marwan.
Menurut Marwan pihaknya sudah sangat serius dan bertarget ditahun 2020 ini selesai dan tidak ada lagi permasalahan yang timbul dari kedua belah pihak.
"Target kita tahun 2020 ini selesai inti plasma dengan kesepakatan MoU 35 persen plus 15 persen bonus, yang artian 50 persen. Kita mau pada saat MoU OPD terkait ikut hadir bila perlu bagian hukum juga hadir," ungkap Marwan lugas.*
Laporan : Suhartono
