• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Petani Lintas Pulau Mandioli Korban Gusuran Minta Ganti Rugi Dipercepat, Tak Ingin Ditunda Karena Alasan Terkendala Anggaran Covid-19, Ini Faktanya...

    25/06/20, 20:41 WIB Last Updated 2020-06-25T13:41:56Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Foto : Lahan yang terkena gusuran

    "Menurut saya, pemerintah wajib untuk segera membayar lahan kami yang telah digusur, tanpa ada alasan untuk ditunda. Pemerintah sudah tau adanya Covid-19, kenapa harus segera menggusur?, Kenapa tidak tangguhkan penggusuran saat Covid-19 ini agar kami masih bisa mengambil hasil kebun tersebut?," kata Lauhin dengan nada kesal.


    TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan - Pernyataan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel ) Provinsi Maluku Utara terkait pembayaran pembebasan lahan dikeluhkan oleh petani korban penggusuran lahan ( kebun ) di Kecamatan Mandioli Selatan.

    Pernyataan oleh Pemda Halsel sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Tribuananews.com pada edisi Selasa (23/6) kemarin, melalui Dinas Pekerjaan Umum, bahwa pembayaran pembebasan lahan oleh pemerimtah daerah adalah tanaman dan tanah yang hanya terkena pada badan jalan. Adapun penggusuran diluar badan jalan adalah tanggung jawab kontraktor.

    Demikian juga pernyataan Pemda melalui Badan Aset Daerah, bahwa pembayaran pembebasan lahan hanya ganti rugi pada tanaman saja yang digusur yang kena badan jalan dan pembayarannya akan dibayar pada awal tahun 2021 mendatang, karena terkendala anggaran Covid-19.

    Pernyataan Pemda Halmahera Selatan tersebut mendapat reaksi keras dari petani lintas pulau Mandioli, tepat pada lokasi antara desa Galala dan desa Tabalema kecamatan Mandioli Selatan.

    Salah satu petani yang korban penggusuran lahan miliknya Hi. Ismail Lauhin mengatakan, "penggusuran kebun saya yang terkena badan jalan harus ganti rugi oleh pemerintah. Sedangkan penggusuran (pengrusakan) kebun saya yang tidak terpakai karena dialihkan ketempat lain, harus dibayar denda dan jumlah pembayaran sesuai dengan kesepakatan saya, entah itu dibayar pemda atau Kontraktor. Karena pengrusakan kebun saya diluar badan jalan adalah dugaan unsur pidana," kata Lauhin kepada Tribuananews.com melalui sambungan telepon, pada Kamis (25/6/2020).

    "Saya tidak setuju kalau pemerintah daerah menunda pembayaran pembebasan lahan hingga tahun 2021 dengan alasan terkendala anggaran penanganan Covid-19," ujar Lauhin.

    "Menurut saya, pemerintah wajib untuk segera membayar lahan kami yang telah digusur, tanpa ada alasan untuk ditunda. Pemerintah sudah tau adanya Covid-19, kenapa harus segera menggusur?, Kenapa tidak tangguhkan penggusuran saat Covid-19 ini agar kami masih bisa mengambil hasil kebun tersebut?," kata Lauhin dengan nada kesal.

    "Kami membuat kebun tersebut dengan merombak hutan rimba serta menggunakan kapak seberat 5 kg. Kemudian kami merawat dan melindunginya dari binatang babi setiap malam selama beberapa tahun. Untuk itu pemerintah harus tau, betapa pengorbanan dan sakitnya membuat kebun tersebut. Jadi pemerintah harus segera melakukan pembayan, " pungkasnya.*

    Laporan : Ade Manaf 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan