masukkan iklan disini
Foto : Tersangka
TRIBUANANEWS.COM | Bondowoso - Berawal dari laporan masyarakat, Polsek Grujugan Bondowoso berhasil ungkap dan menangkap pengedar Okerbaya berupa Pil berlogo"Y", Senin (1/6).
Sebelumnya, Anggota unit Reskrim Polsek Grujugan mendapat informasi bahwa di daerah Kecamatan Grujugan kabupaten Bondowoso diduga terjadi peredaran okerbaya berupa pil logo (Y).
Kemudian unit Reskrim menindak lanjuti informasi tersebut, dan pada Minggu, 31 Mei 2020 sekira pukul. 20.30 Wib, Anggota Reskrim Polsek Grujugan telah mengamankan seorang pemuda bernama Muhammad Lutfiyanto (26), pekerjaan wiraswasta alamat Desa Sumber Salak Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember yang diketahui telah mengedarkan sediaan Farmasi berupa pil logo (Y) dengan cara menjual bebas kepada umum.
Menurut saksi, Angga Buchori SH yang juga Anggota Polri beralamat di Desa Sumber Pandan Kecamatan Grujugan Bondowoso mengatakan, "Tersangka, Muhammad Lutfiyanto telah mengedarkan okerbaya pil logo (Y) tanpa izin dan dikemas dalam kantong plastik bening".
Dalam kejadian tersebut telah diamankan dari tangan tersangka barang bukti berupa pil logo (Y) sebanyak 1.000 butir dan uang hasil penjualan pil diketahui sebesar Rp. 1.000.000- (satu juta rupiah) dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Grujugan guna penyidikan lebih lanjut.*
Laporan : Bagus


