masukkan iklan disini
"Jika dilakukan perbuatan tersebut, kami dari pihak aparatur Hukum jajaran Polres Nagan Raya, khususnya wilayah Hukum Polsek Seunagan tidak segan-segan untuk menindak secara prosedur Hukum bagi pelaku secara tegas", tegas Kapolsek
TRIBUANANEWS.COM| Nagan Raya - Pihak Kepolisian dalam hal ini jajaran Polres Nagan Raya akan menindak siapapun melakukan tindakan atau perbuatan Membakar Hutan dan Lahan (Karhutla) diwilayah hukum jajaran Polres Nagan Raya khususnya Polsek Seunagan.
Tindakan atau sanksi bagi pelanggaran Karhutla dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dan denda secara keuangan berdasarkan kerangka Regulasi berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan tersebut disampaikai Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kapolsek Seunagan Iptu Nyak Banta, SH, MH melalui Press Release kepada media Tribuananews.com, Rabu (10/6) di Jeuram.
Nyak Banta mengatakan "Berdasarkan beberapa aturan perundang-undangan berlaku hingga saat ini pelaku pembakar hutan dan lahan dapat diancam tindak pidana kurungan penjara serta denda bagi para pelaku", ujarnya.
Kapolsek Nyak Banta, SH, MH merinci tiga undang-undang mengatur persoalan tersebut, "Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar", sebutnya.
Selanjutnya, "Adapun pada pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar. Kedua, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 8 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar", lanjut Kapolsek Seunagan tersebut.
"Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar", tambah Nyak Banta.
Kapolsek Nyak Banta, SH, MH menghimbau kepada seluruh warga masyarakat dalam wilayah hukum Polsek Seunagan agar tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum terkait Karhutla tersebut.
"Jika dilakukan perbuatan tersebut, kami dari pihak aparatur Hukum jajaran Polres Nagan Raya, khususnya wilayah Hukum Polsek Seunagan tidak segan-segan untuk menindak secara prosedur Hukum bagi pelaku secara tegas", tegas Kapolsek.*
Editor : Syahrudin AP
Sumber : Kapolsek Seunagan.

