• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Memulangkan Warga Halsel Tanpa Surat Rapid Tes Menuai Kritik, Begini Penjelasan Daud DJubedi

    19/06/20, 20:37 WIB Last Updated 2020-06-19T13:37:27Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan - Sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Propinsi Maluku Utara, Daud Djubedi menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kota Ternate Maluku Utara Muhajirin Bailusy yang mengatakan bahwa, kebijakan Pemda Halmahera Selatan melalui gugus tugas yang telah menahan dan memulangkan beberapa orang warga Kota Ternate yang  pergi ke Halsel untuk bekerja maupun pengurusan laimya itu tidak manusiawi, sebagaimana telah diberitakan oleh sejumlah media online pada hari Jum'at, 19 Juni 2020.

    Daud Djubedi mengatakan, "kebijakam pemerintah daerah Halmahera Selatan yang menahan dan memulangkan kembali warga di luar Kabupaten Halmahera Selatan termasuk warga Kota Ternate yang tidak melengkapi dokumen termasuk tidak ada surat rapid test adalah sesuai dengan protokoler gugus tugas pusat".

    "Ketentuan yang diambil oleh Pemda Halmahera Selatan tersebut adalah ketentuan secara nasional, kata Daud Djubedi kepada wartawan Tribuananews.com melalui sambungan telepon, Jumat (19/6).

    Dirinya menambahkan, agar Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy membaca surat edaran gugus tugas pusat nomor 7 tahun 2020 itu sudah jelas, yaitu tentang pembatasan perjalanan orang yang tidak memiliki surat rapid tes tidak bisa memasuki satu wilayah, terkecuali memenuhi persyaratan itu (surat rapit tes).

    "Jadi apa yang kita lakukan itu bukan kemauan kita sendiri, tetapi kita mengikuti kebijakan dari pusat. Kita pulangkan warga Kota Ternate dan lainnya itu karena mereka tidak memiliki surat rapid tes sebagaimana anjuran yang tertuang dalam surat edaran gugus tugas pusat, bukan tanpa dasar atau tanpa alasan, " jelas Djubedi.

    Kita di Kabupaten Halmaheta Selatan, kata Djubedi, memiliki wilayah yang sangat luas dibanding kabupaten / kota yang ada di Propinsi Maluku Utara.

    Untuk itu rapid tes gratis hanya bisa dilakukan terhadap warga Halsel dan warga di luar Halsel dikembalkan ke daerahnya untuk melakukan rapid tes baru bisa masuk di wilayah Halsel.

    "Adapun warga Halsel yang datang dari luar, kita lakukan rapid tes secara gratis. Kebijakan yang diambil ini adalah bukan kepentingan lain, tetapi semata-mata untuk melindungi dan menyelamatkan warga Halmahera Selatan," tegasnya.

    Terkait dengan kebijakan harus bersinergi dengan peraturan dari provinsi dan kapal penumpang dari Halsel bisa dikembalikan ke Halsel sebagaimana dikatakan ketua Dekot Ternate tersebut Daud Djubedi mengatakan, "kita akan tetap bersinergi dengan anjuran pemerintah provinsi dalam  mengambil keputusan. Tetapi  harus juga menghormati anjuran dari pemerintah pusat yang sesuai dengan sikon di daerah masing - masing".

    "Adapun kapal penumpang dari Halsel ke Kota Ternate kalau di kembalikan harus mempunyai dasar atau alasan yang jelas, jangan hanya membabi buta, karena warga Halsel ke Ternate itu sudah melalui rapid tes dari Halsel secara gratis. Tidak seperti di Kota Ternate yang tidak melakukan rapid tes secara gratis terhadap warganya yang bepergian keluar," ujarnya.

    Terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Ternate, lanjut Daud Djubedi, yang sudah mengkritisi kebijakan kami, tetapi kami juga meminta agar bisa memahami kebijakan kami.

    "Karena ini bukan kebijakan sepihak tetapi kebijakan secara nasional dan untuk menyelamatkan nyawa orang Halmahera Selatan serta kami melakukan sesuatu bukan tanpa dasar atau alasan yang tidak jelas," pungkasnya.*

    Laporan : Ade Manaf
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan