masukkan iklan disini
"Benar, KPK ada memakai ruangan di Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan selama 4 hari" kata MP Nainggolan.
TRIBUANANEWS.COM | Sumut - Penanganan kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara yakni Gatot Pujo Nugroho terus berlangsung. Setelah beberapa saksi diperiksa sebelumnya yaitu Rahmad P Hasibuan, Jamaluddin Hasibuan, Ikhyar Hasibuan, juga sejumlah pejabat Pemprov Sumut diantaranya mantan Sekwan DPRD Sumut Randiman Tarigan, mantan bendahara sekretariat DPRD Sumut Alinafia Nasution, Kadispora Baharuddin Siagian dan mantan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut.
Kali ini KPK memanggil enam mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Jum'at (5/6/2020).
"Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk tersangka Robert Nainggolan terkait tindak pidana korupsi suap kepada DPRD SUMUT periode 2009-2014 dan 2014-2019 sejak hari Selasa 2 Juni 2020 kemarin hingga hari ini Jumat 5 Juni 2020" kata PLT juru bicara KPK Ali Fikri.
Menurut Ali, keenam saksi yang diperiksa yaitu Dermawan Sembiring, Enda Mora Lubis, Briliian Moktar, M. Yusuf Siregar, Ida Budiningsih, dan Ferry Suandi Tanuray Kaban.
PLT juru bicara KPK juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi Ida Budiningsih dan Brilian Moktar digelar di Mapolda Sumut, sedangkan yang lainnya di Lapas kelas 1 Medan.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan adanya pemeriksaan saksi oleh KPK disalah satu ruangan di Mapolda Sumut sejak 2 Juni 2020 kemarin.
"Benar, KPK ada memakai ruangan di Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan selama 4 hari" kata MP Nainggolan.
Namun ia tidak ingin mengomentarinya, karena yang berhak dan berwenang menyampaikan penjelasan itu KPK.*
Laporan : Harpen

