masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Binjai - Ketua GBNN Provinsi Sumut Trie Yanto Sitepu SH, telah melayangkan surat permintaan Klarifikasi kepada pihak Koperasi Dana Mitra Utama Unit Pelayanan Binjai bertalian dengan perjanjian Murabahah di5mana seorang nenek pensiunan An. Habibah yg telah menerima piutang murabahan sesuai perikatan sekira tertanggal 16 Maret 2020.
Dimana nenek Habibah telah menandatangani Pinjaman Pembelian barang bahan bangunan sebesar Rp. 30 juta. Dengan kewajiban pembayaran angsuran sebesar Rp.1.000.983 setiap bulannya untuk masa 45 bulan.
Dimana nenek Habibah telah menandatangani Pinjaman Pembelian barang bahan bangunan sebesar Rp. 30 juta. Dengan kewajiban pembayaran angsuran sebesar Rp.1.000.983 setiap bulannya untuk masa 45 bulan.
Terdapat hal yg sangat membingunkan Trie bahwa biaya perikatan murabahah tersebut sangat fantastis, antara lain terdapat biaya asuransi sebesar Rp. 11 juta, biaya Administrasi Rp. 1.2, biaya mutasi Rp. 200 rb, biaya data informasi Rp. 200 rb dan anehnya terdapat pemotongan angsuran sebanyak 3x masa angsuran didepan, pelunasan sebesar Rp 3.5 juta sedangkan pembiayaan belum lagi dipergunakan, sehingga total pembiayaan sebesar Rp. 30 juta. Nenek Habibah hanya menerima uang Pembiayaan bersih sebesar Rp.10.779.051,-
Jadi bisa dibayangkan jika angsuran sebagai kewajiban nenek habibah setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.983 x 45 bulan masa pembiayaan maka total kewajiban nenek habibah selama 45 bulan sebesar Rp. 45.040.185 juta. Apakah seperti ini mekanisme pembiayaan Syariah ? Hal ini sangat memberatkan dan mencekik bagi nenek habibah.
Menyikapi hal tersebut Trie selaku Ketua GBNN Provinsi Sumut akan meminta kepada Pihak OJK Regional Wilayah Sumut untuk segera memeriksa dan mempertanyakan permasalahan bertalian dengan pembiayaan Murabahah kepada pihak koperasi Dana Mitra Utama dimana nenek habibah sudah menjadi penerima piutang Murabahah.
Sebagai catatan nenek habibah saat ini berusia lebih kurang 80 tahunan, kondisi harus mempergunakan alat bantu untuk berjalan. Dan memiliki ingatan yg sudah lemah.
Tidak sampai disini Trie juga akan berkoordinasi kepada pihak MUI Sumut, Ombudsman Provinsi Sumut, DPRD TK I Sumut dan pihak pihak terkait lainnya.*
Laporan : Raiyan
Laporan : Raiyan

