masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Tabanan - pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020 pukul 16.45 wita kemarin, Unit Reskrim Polsek Marga berhasil mengungkap Kasus Pencurian sebuah HP, dengan total kerugian Rp.2.799.000,- ( dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah),
Berawal dari kejadian Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekitar pukul 11.10 Wita, Pelapor / Korban nama NI Luh Made Ika Candra Dewi, lahir di Tabanan, 06 November 1991, Perempuan, Karyawan Swasta, agama Hindu, Bali, alamat Banjar Dinas Den Uma, Desa Kukuh, Kec. Marga, Kab. Tabanan, telah kehilangan barang miliknya sebuah HP di sebuah Toko counter HP, TKP di Banjar Dinas Munggal Desa Kukuh, Kec. Marga, Kab. Tabanan, kejadian tersebut dilaporkan tanggal 15 Juni 2020 pukul 10.00 Wita,
Dengan adanya laporan, selanjutnya atas Perintah Kapolsek Marga, ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Marga melakukan serangkaian penyelidikan, berbekal Surat Perintah dari Kapolsek Marga AKP I Nyoman Suadi, S.H., melacak Signal Digital, sehingga mendapat bukti petunjuk yang mengarah kepada seseorang.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, hari Senin tanggal 15 Juni 2020 pukul 16.45 wita, Unit Reskrim Polsek Marga, berhasil mengamankan terduga pelaku nama I Nyoman Gede Maja di rumahnya di Banjar Pande, Desa Kaba- Kaba Kec. Kediri Kab. Tabanan, dari interogasi yang dilakukan pelaku mengakui perbuatannya ( terduga Pelaku mengambil HP dengan mudah, saat itu HP tergeletak di depan sebuah Toko, di jalan raya Munggal Kukuh Marga, kemudian HP tersebut diganti SIM Cardnya agar pemilik tidak dapat menghubungi.
Kronologis singkat kejadian :
Pada Rabu tanggal 06 Mei 2020 pukul 11.00 wita, anak korban / pelapor membawa HP, membeli pulsa ( paket ) di sebuah Toko Putu Cell, di Banjar Dinas Munggal, Desa Kukuh, Kec. Marga, Kab. Tabanan.
Selesai membeli Pulsa singgah di warung Mawar membeli plastik bahan layangan, saat di warung Mawar, anak Pelapor merogoh saku celananya, kedapatan HP yang disimpan dalam saku celananya hilang.
Selanjutnya anak Pelapor kembali ke Counter HP Putu Cell untuk menanyakan HP miliknya namun tidak ada, kemudian anak Pelapor pulang mencari Kakeknya yang bernama I Gede Made Supartika, memberitahu bahwa HPnya telah hilang, lanjut anak Pelapor bersama kakeknya mencari-cari HP tersebut di sepanjang jalan dari Counter PUTU Cell menuju toko Mawar, namun tidak ditemukan, kemudian baru dilaporkan ke Polsek marga tanggal 15 Juni 2020 pukul 10.00 Wita.
Selesai membeli Pulsa singgah di warung Mawar membeli plastik bahan layangan, saat di warung Mawar, anak Pelapor merogoh saku celananya, kedapatan HP yang disimpan dalam saku celananya hilang.
Selanjutnya anak Pelapor kembali ke Counter HP Putu Cell untuk menanyakan HP miliknya namun tidak ada, kemudian anak Pelapor pulang mencari Kakeknya yang bernama I Gede Made Supartika, memberitahu bahwa HPnya telah hilang, lanjut anak Pelapor bersama kakeknya mencari-cari HP tersebut di sepanjang jalan dari Counter PUTU Cell menuju toko Mawar, namun tidak ditemukan, kemudian baru dilaporkan ke Polsek marga tanggal 15 Juni 2020 pukul 10.00 Wita.
Kronologis pengungkapan :
Pada hari Senin 15/06/2020 pukul 10.30 wita, atas perintah Kapolsek Marga AKP I Nyoman Suadi, S.H., Kanit Reskrim IPTU I Kadek Supendodi, S.H., bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan, dengan melacak Signal Digital, bahkan sampai di Desa Kaba- Kaba Kec. Kediri Kab. Tabanan, hasil melacak mendapat bukti petunjuk posisi HP serta profiling pelaku.
Selanjutnya pada pukul 16.45 wita, berdasarkan alat bukti yang cukup petugas melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku, hasil interogasi pelaku mengakui telah mengambil HP dengan mudah, semula HP tersebut tergeletak di depan sebuah Toko alamat jalan raya Munggal Kukuh Marga kemudian pelaku mengganti SIM Card agar pemilik tidak dapat menghubungi.
Selanjutnya pada pukul 16.45 wita, berdasarkan alat bukti yang cukup petugas melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku, hasil interogasi pelaku mengakui telah mengambil HP dengan mudah, semula HP tersebut tergeletak di depan sebuah Toko alamat jalan raya Munggal Kukuh Marga kemudian pelaku mengganti SIM Card agar pemilik tidak dapat menghubungi.
Barang bukti yang berhasil di sita
- 1 (satu) Buah HP Oppo A5 2020 warna Putih Kilau,
- 1 Buah kotak HP Oppo A5 2020 waran Putih Kilau,
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki No.Pol DK 5719 GAY warna hitam
- 1 (satu) buah Tas warna Cokelat Merk Boss
- 1 (satu) buah Sim Card Smartfren Nomor 8962092360 CTO 2026399853 128K.
Laporan : Agung.DP/Iskandar
Sumber : Humas

