masukkan iklan disini
"Saat hendak mengamankan tersangka "OA" dia melakukan perlawanan dan menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas," jelas Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.
TRIBUANANEWS.COM | Mandailing Natal - Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si menggelar Press Release Penangkapan Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di Kelurahan Pasar Baru Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (13/6/2020), sekira pukul 10.00 Wib.
"Kegiatan Press Release tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Madina dan di hadiri oleh Kabag Ops, Kasat Narkoba dan Kasi Propam Polres Madina serta para Insan Media Kabupaten Mandailing Natal," sebut Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.
"Adapun inisial kedua tersangka yang kami amankan tersebut adalah EE, 32 Tahun, laki-laki, Nelayan, Desa Kuala Batahan, Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal dan "OA" (meninggal dunia saat dalam perjalanan ke RSUD Natal), 25 Tahun, laki-laki, pengangguran, Desa Sari Kenanga Kec. Batahan Kab. Mandailing Natal," uangkap Kapolres.
Dari tersangka EE, lanjut Kapolres, kami amankan barang bukti berupa Satu Buah Kotak Rokok berisi Shabu 5,04 gram (Britto), Ganja 0,42 gram (Brutto), 1 (Satu) Plastik Transparan Kosong, Uang Rp. 680.000 (Hasil Penjualan), 1 (Satu) Timbangan Elektronik dan 1 (Satu) HP Merek Oppo kemudian dari kantong saku tersangka "OA" (meninggal dunia) kami temukan 1 (Satu) buah plastik transparan diduga berisikan Shabu seberat Brutto 0,10 gram yang dibalut dengan plastik warna hitam dan tisu warna putih.
"Kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020, sekira pukul 19.30 Wib, berawal dari informasi warga, kemudian 4 (empat) orang personil Polsek Batahan bergerak kesasaran, di TKP tersangka "EE" berhasil diamankan tanpa perlawanan, namun saat hendak mengamankan tersangka "OA" dia melakukan perlawanan dan menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas," jelasnya.
Masih menurut Kapolres Madina, usai mengamankan tersangka "EE" dan barang bukti, kemudian petugas membawa tersangka "OA" yang sedang terluka, untuk dilakukan penanganan medis ke RSUD Natal, namun ditengah perjalanan tersangka meninggal dunia.
"Terhadap tersangka "EE" kami persangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun Maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup Kurungan Penjara," tutup Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.*
Laporan : Sudirmin Nasution
Sumber : Humas Polres Madina

