• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dit Reskrimum Polda Kepri Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

    16/06/20, 15:31 WIB Last Updated 2020-06-16T12:36:25Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    "Disamping itu korban selama bekerja mendapatkan perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal," kata Kabid Humas Polda Kepri.


    TRIBUANANEWS.COM | Batam - Inisial AJ dan Inisial R, yakni dua orang tersebut telah menjadi korban perdagangan orang yang telah dilakukan oleh tiga (3) tersangka Inisial SD, Inisial HA alias A dan MHY alias D.

    Hal kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.,S.IK., M.Si., didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos.,S.IK., dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik.,M.H. pada hari Senin (15/6/2020), di Mapolda Kepri.

    Kasus ini Berawal pada hari Minggu tanggal 7 Juni yang lalu, disekitaran Perairan Kabupaten Karimun telah terdapat dua (2) orang WNI yang sedang terapung  dilaut kemudian kedua (2) orang WNI tersebut ditolong oleh seorang nelayan yang sedang menjaring ikan bernama Azhar lalu korban dibawa ke darat dan diselamatkan.

    "Dari hasil interogasi awal didapati keterangan bahwa korban telah melompat dari kapal Yu-Qing Yuan Yu 901 dan pada saat diketemukan kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam," tutur Kabid Humas Polda Kepri.

    Selanjutnya, lanjut dia, Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa ada beberapa orang tersangka yang berada didaerah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Selanjutnya Tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran dengan berkordinasi dengan tim Resmob  Dittipidum Bareskrim Polri serta Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Lanjutnya, pada hari Kamis 11 Juni 2020 sekira pukul 00.30 wib dinihari, tim berhasil mengamankan seorang tersangka Inisial "SD" dirumahnya Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga pada tanggal 12 Juni 2020, tim telah berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial "HA" di daerah Jakarta Utara.

    Berikutnya pada hari Sabtu 13 Juni 2020 tim kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial "MHY" alias D dipejuang Bekasi Barat. Dan dari hasil interogasi bahwa ada peran dari tersangka lainnya dalam pembuatan dokumen berupa sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK Kapal.

    "Peran tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka yang saat ini telah ditahan Polres Metro Jakarta Utara karena Kasus pemalsuan dokumen BST yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara, dengan identitas tersangka berinisial DT, RAS, SY dan "ST", jelas Kabid Humas Polda Kepri.

    Adapun modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah dengan cara melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan di Korea Selatan sebagai buruh pabrik dengan iming-iming yakni, mendapatkan gaji sebesar Rp. 25.000.000,-sampai dengan Rp. 50.000.000,-.perbulannya.

    Dengan persyaratan membayar biaya pengurusan sebesar Rp. 50.000.000,- per orang. Namun pada kenyataannya para korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan/cumi Yu-Qing Yuan Yu 901 yang berbendera China tanpa mendapatkan gaji selama kurang lebih empat (4) sampai dengan tujuh (7) bulan.

    "Disamping itu korban selama bekerja mendapatkan perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal," kata Kabid Humas Polda Kepri.

    Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan bahwa yang melakukan pengurusan dan Pemberangkatan korban untuk bekerja Sebagai abk kapal dilakukan oleh sebuah perusahaan atas nama PT. Mandiri Tunggal Bahari sebagai perekrut Pekerja Migran Indonesia/Anak Buah Kapal yang tidak memiliki ijin.

    "Pada tanggal 18 Mei 2020, direktur dan Komisaris PT tersebut telah resmi ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada kasus perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa ijin/ illegal," ucap Kabid Humas Polda Kepri.

    Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu adalah beberapa Lembar buku tabungan, kartu ATM, sertifikat Basic Safety Training (BST) Palsu dan 4 unit Handphone berbagai merk.

    "Dan atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,-." tutup Kabid Humas Polda Kepri.*

    Laporan : Hany
    Sumber : Humas Polda Kepri
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan