• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Direktur Eksekutif FPRM: Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Di Desa Kulam Jeureuneh Berpotensi Pidana.

    10/06/20, 13:27 WIB Last Updated 2020-06-10T17:30:14Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini


    TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Praktik dugaan pemalsuan tanda tangan salah seorang aparatur Desa disinyalir dilakukan oknum Keuchik bersama oknum kroninya dal Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2019 berpotensi pidana maksimal 6 tahun. 

    Statement tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin saat dimintai pandangannya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam LPJ Desa Kulam jeureuneh oleh media Tribuananews.com melalui Press Releasenya di Banda Aceh Rabu (10/6).

    Nasruddin menyampaikan banyak para KPA beserta oknum aparaturnya dalam pengelolaan DD ditemukan dugaan tindakan pelanggaran hukum dalam pengajuan LPJ untuk muluskan penarikan serta proses anggaran selanjutnya.

    "Salah satunya saat ini ditemukan oleh warga masyarakat Desa Kulam Jeureuneh Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya diindikasi pemalsuan dilakukan oleh oknum KPA beserta staf-stafnya terhadap atas nama Kaharullah salah seorang aparatur Desa tersebut", kata Nasruddin.

    Selanjutnya kata Nasruddin "Dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut dikenakan pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1), apakah oknum KPA Desa Kulam Jeureuneh tersebut tidak fahami aturan? Atau barang kali sengaja melakukannya karena merasa akan aman-aman saja jika tidak ketahuan", tanyanya.

    "Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun", bunyi pasal 263 KUHP ayat (1) dimaksud.

    Ia menambahkan "Menurut informasi kami terima sangat banyak sekali LPJ Desa disinyalir bermasalah dengan tanda tangan bukan oleh pemiliknya, semua itu dilakukan untuk mempermulus proses pencairan tahapan anggaran secara administrasi", jelas Nasruddin.

    "Saya meminta kepada pihak instansi pemerintah terkait dalam verifikasi dokumen LPJ agar lebih selektif guna menghindari penyalah gunaan serta menyelamatkan uang Negara oleh para oknum tidak bertanggung jawab", himbau Nasruddin.*

    Efitor      : Syahrudin AP.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan