masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Kota Serang - Kepala Pembina Utama Muda Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Dr. H. M. Yusuf S.Sos, M,si mengeluarkan surat edaran perihal tentang perpanjangan waktu belajar dari rumah dalam masa darurat covid-19 yang berlangsung diKantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, tepatnya Jl. Syeh Nawawi Al-Bantani, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten. Jum'at (29/5) Pagi
Dalam Surat Edaran Nomor 800/1224-Dindikbud/2020 pun menerangkan bahwa menindaklanjuti intruksi Gubenur Banten Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Belajar Mengajar Disekolah dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease Covid-19 dengan ini kami sampaikan sebagai berikut.
1. Proses belajar dari rumah diperpanjang sampai tanggal 15 Juni 2020.
2. Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun untuk kenaikan kelas sesuai dengan kalender akademik dapat dalam bentuk portofolio nilai raport prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, test daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
3. Pengawas dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan SMK/SMA/SKh melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya serta melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui email uuttikpbanten@gmail.com dan Kepala Cabang Dinas masing-masing diwilayah kerja.
Pemberitahuan surat edaran pun ditembuskan kepada Gubernur Banten, Wakil Gubenur Banten, Sekretaris Daerah Banten, Ketua Komisi V Provinsi Banten, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.*
Laporan : Hararap
Editor : Dedi
