• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dindikbud Provinsi Banten Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Waktu Belajar Dirumah

    02/06/20, 02:12 WIB Last Updated 2020-06-02T06:05:52Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Kota Serang - Kepala Pembina Utama Muda Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Dr. H. M. Yusuf S.Sos, M,si mengeluarkan surat edaran perihal tentang perpanjangan waktu belajar dari rumah dalam masa darurat covid-19 yang berlangsung diKantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, tepatnya Jl. Syeh Nawawi Al-Bantani, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten. Jum'at (29/5) Pagi

    Dalam Surat Edaran Nomor 800/1224-Dindikbud/2020 pun menerangkan bahwa menindaklanjuti intruksi Gubenur Banten Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Belajar Mengajar Disekolah dan Surat Edaran   Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease Covid-19 dengan ini kami sampaikan sebagai berikut.

    1. Proses belajar dari rumah diperpanjang sampai tanggal 15 Juni 2020.

    2. Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun untuk kenaikan kelas sesuai dengan kalender akademik dapat dalam bentuk portofolio nilai raport prestasi  yang diperoleh sebelumnya, penugasan, test daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

    3. Pengawas dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan SMK/SMA/SKh melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya serta melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui email uuttikpbanten@gmail.com dan Kepala Cabang Dinas masing-masing diwilayah kerja.

    Pemberitahuan surat edaran pun ditembuskan kepada Gubernur Banten, Wakil Gubenur Banten, Sekretaris Daerah Banten, Ketua Komisi V Provinsi Banten, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.*

    Laporan : Hararap
    Editor : Dedi


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan