masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Sungai Penuh - Terkait masalah penyalahgunaan Anggaran dan wewenang sebagai Kepala Desa, tokoh pemuda Pendung Koto Padang Sastra Irawan terpaksa angkat bicara dan melaporkan permasalahan tersebut ke Ombudsman RI.
Awalnya mendapat informasi dari salah satu masyarakat Desa Koto Padang bahwa aparat desa Koto Padang membagikan BLT DD Dampak Covid- 19 sebesar 200 Ribu /KK pada pencairan tahap Pertama.
"Saya sebagai pemuda Desa Koto Padang mewakili dari pada masyarakat untuk melaporkan Kades Syamsudin ke Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi," kata Sastra Irawan.
Menurut Sastra, masalah pembagian BLT DD dampak Covid -19 terkait masalah tidak adanya transparansi dan tidak mengikuti aturan Permendes No 6 tahun 2020, PMK 40/PMK 07/2002 tentang penerima pemamfaat BLT DD Desa sebesar Rp. 600 per KPM.
"Saat laporan saya diterima, pihak Ombudsman langsung menghubungi Pemdes Kota Sungai Penuh, agar dapat mengikuti aturan Permendes yang berlaku, namun dengan adanya pemberitahuan dari Ombudsman melalui Pemerintah Kota, Aparat Desa Koto Padang melakukan musyawarah namun saat ini belum ada informasi yang jelas untuk mengikuti aturan yang berlaku. Sampai saat ini pencairan BLT DD tahap kedua belum di cairkan", ungkapnya.
Saat berita ini dipublikasikan pihak Pemerintah Desa Pendung Koto Padang, khususnya Kepala Desa tersebut masih belum bisa dihubungi media ini.*
Laporan : TONI. E/ Tim

