masukkan iklan disini
Foto : YT, tersangka
TRIBUANANEWS.COM | Banggai - YT alias Y (31) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (13/6).
Tersangka tersebut ditangkap polisi di jembatan Desa Gori-gori, Kecamatan Batui Selatan, sekitar pukul 20.00 Wita.
“Penangkapan ini atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan membawa narkoba dari Luwuk menuju Toili,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, melalui, Kasat Narkoba Iptu Makmur SH.
Atas informasi itu, kata Iptu Makmur, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka di jembatan desa Gori-gori.
“Saat digeledah anggota menemukan barang bukti satu paket sabu seberat bruto 4,96 gram,” beber mantan Kapolsek Balantak ini,.
Guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama brang bukti langsung digelandang ke Mapolres Banggai.*
Laporan : Yudi
Sumber : Humas Polres Banggai

