masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Medan - Personil Tim Elang dari Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut berhasil mengamankan 2 (dua) orang preman, yang di duga kerap melakukan pungli dan juga sebagai pelaku penipuan serta penggelapan sepeda motor milik Suparno.
Berdasarkan bukti Laporan Polisi No. STTLP/1350/YAN.2.5/K/V/2020/SPKT RESTABES MEDAN, Tim Elang dari Intelmob yang di pimpin Panit Opsnal Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut Ipda Heri Suhartono langsung melakukan perburuan serta pengejaran terhadap pelaku.
Terkait penangkapan tersebut, pelaku atas nama Darmadi alias Kentung yang tidak memiliki tempat tinggal tetap, serta Andono alias Dono yang berdomisili di daerah Martubung, keduanya merupakan kawanan preman yang kerap melakukan pungli, serta meresahkan warga di seputaran Desa Sampali.
Berawal dari adanya informasi terkait keberadaan pelaku Darmadi alias Kentung, Tim Intelmob Sat Brimob Polda Sumut langsung menindaklanjuti informasi tersebut, dan langsung menuju lokasi yang di duga akan di lewati pelaku. Lokasi penangkapan, tepatnya di Jalan Metereologi Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, (05/06/2020).
Pada saat di tangkap, pelaku bernama Darmadi alias Kentung tengah di antar seorang temannya, dengan menggunakan Mobil Pribadi jenis Mitsubishi Xpander warna hitam Nomor Plat Polisi BK 1975 MY. Di duga pelaku akan kabur menuju Bandar Setia.
Saat di konfirmasi terkait penangkapan itu, Lakhar Kasi Intel Sat Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono melalui Panit Opsnal Seksi Intelmob Heri Suhartono memaparkan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi, bahwa pelaku bergerak dari kawasan Percut Sei Tuan akan menuju Bandar Setia.
"Ada info yang masuk ke kita, terkait keberadaan Darmadi alias Kentung (pelaku-red) yang akan menuju Bandar Setia. Lalu, kita langsung melakukan pengendapan untuk mencegat pelaku saat melintas. Ternyata benar, saat pelaku melintas di lokasi, tim langsung memberhentikan mobil yang mereka kendarai, serta mengamankan pelaku," ungkap Ipda Heri Suhartono.
Setelah menangkap Darmadi alias Kentung, Tim Intelmob langsung melakukan pengembangan, guna mencari tau keberadaan seorang pelaku lainnya yang bernama Andono alias Dono. Alhasil, berkat pengakuan dari Darmadi, Andono berhasil di ringkus di kediamannya.
Saat di interogasi, pelaku bernama Darmadi alias Kentung mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Honda jenis Vario 124, dengan Nomor Plat Polisi BK 6029 AER. Namun, dirinya telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Jamal seharga Rp. 2.800.000., melalui Andono alias Dono.
"Keduanya telah mengakui semua perbuatannya. Namun, menurut pengakuan Darmadi alias Kentung, dia cuma mendapatkan Rp. 1.500.000., dari hasil penjualan sepeda motor tersebut. Sedangkan sisanya, yakni Rp. 1.300.000., lagi, kemungkinan besar di ambil sama si penjual yaitu Andono alias Dono," ucap Panit Opsnal Ipda Heri Suhartono.
Di kesempatan yang sama, saat di interogasi oleh Tim Intelmob, pelaku lainnya yang bernama Andono alias Dono juga mengakui perbuatannya, bahwa dirinya telah menjualkan 1 unit sepeda motor dari tangan Darmadi, dan di jual kepada seseorang bernama Jamal, yang berlokasi di Desa Bagan Kecamatan Percut Sei Tuan.
Selanjutnya, Tim Elang dari Seksi Intelmob langsung melakukan pencarian terhadap Jamal, yakni si pembeli sepeda motor tersebut. Namun, setelah menyeser kawasan Desa Bagan Kecamatan Percut Sei Tuan, si penadah tidak berhasil di temukan.
"Dari pelaku kita berhasil mengamankan sepasang sepatu, topi, kacamata, celana dan tsirt, serta uang senilai Rp.132.000. Selanjutnya, kedua pelaku kita serahkan ke Polrestabes Medan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," papar kembali Heri Suhartono.*
Laporan : Hendra


