masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Jakarta - Satgas Covid-19 DPR-RI mengunjungi Kementerian Kesehatan terkait dengan Protokol New Normal.
Kunjungan tersebut merupakan kunjungan pertama setelah dibentuknya Satgas Covid-19 oleh Ketua DPR-RI Puan Maharani. Kemenkes jadi tujuan koordinasi pertama karena merupakan leading sector penanganan Covid-19.
Satgas Covid-19 DPR-RI terdiri dari perwakilan berbagai komisi di DPR-RI. Satgas tersebut diketuai oleh Sufmi Dasco Ahmad. Nantinya Satgas Covid-19 DPR-RI akan berkoordinasi ke kementerian atau lembaga lainnya untuk ikut andil dalam penerapan protokol New Normal disetiap bidang seperti keagamaan, pendidikan, industri dan transportasi.
Dalam koordinasi tersebut hadir juga Menkes RI (Menteri Kesehatan Republik Indonesia) Terawan Dr. Agus Putranto, Sekjen Dr. Oscar Primadi, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dr. Achmad Yurianto, Dirjen Kesehatan Masyarakat Dr. Kirana Pritasari, dan Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan Dr. Muhammad Subuh.
Menkes RI Terawan mengungkapkan, "Kementerian Kesehatan telah membuat protokol New Normal dibeberapa bidang," ungkapnya kepada awak media. Rabu (27/5)
Kemenkes telah membuat protokol kesehatan antara lain Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik), dan Protokol Kesehatan bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban dalam rangka perceptan penanganan Covid-19. tambahnya
Disisilain Dirjen Kesehatan Masyarakat Dr. Kirana Pritasari menyampaikan, "Protokol kesehatan ditempat kerja perkantoran dan industri diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ditempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi," ucapnya
Dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan. Besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk umumnya berpotensi memperluas penularan Covid-19, maka dari itu perlu dibuat protokol kesehatan.
"Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan,"
Begitupun protokol kesehatan di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik), dan Protokol Kesehatan bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Protokol kesehatan tersebut diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19 namun masyarakat tetap produktif. Kata Dr. Kirana
Ketua Satgas Covid-19 Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jajarannya mendukung penanganan Covid-19 dengan penerapan Protokol Kesehatan. Ia berharap di sektor lain pun bisa dibentuk Protokol Kesehatan.
“Kedepan dengan new normal benar-benar bisa diaplikasikan diberbagai sektor termasuk pendidikan,” pungkasnya.*
Laporan : Harahap
Editor : Dedi
Sumber : Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan
Masyarakat Dr. Widyawati, MKM
Masyarakat Dr. Widyawati, MKM
