masukkan iklan disini
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Toili guna proses hukum Tipiring,” tegas Kapolsek Iptu Candra.
Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si, melalui, Kapolsek Toili Iptu Candra SH, mengungkapkan, sejumlah Miras tersebut diamankan di dua TKP yakni, di Kios milik WB (55), Kompleks Pasar Desa Tirta Kencana dan rumah NS (51) Desa Mekar Kencana, kecamatan Toili.
“Razia ini merupakan kegiatan rutin kepolisian guna memberantas penyakit masyarakat khususnya Miras,” ungkap Iptu Candra.
Di kios milik WB, kata Iptu Cnadra, pihaknya mengamankan barang bukti berupa, 4 botol miras merek Guinnes, 9 botol Miras merek Bir Bintang dan 5 liter miras jenis cap tikus.
“Sedangkan di rumah milik NS diamankan jeriken kosong bekas Cap tikus ukuran 20 Liter,” papar perwira dua balak ini.
Selain itu, lanjut Iptu Candra, saat melakukan penggeledahan di belakang rumah NS, pihaknya mendapati pohon enau atau aren yang sedang memproduksi bahan baku minuman keras jenis Cap Tikus.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Toili guna proses hukum Tipiring,” tegas Kapolsek Iptu Candra.*
Laporan : Yudi
Editor : Bachtiar
Sumber : Humas Polres Toili





