masukkan iklan disini
Iptu Erwin juga menegaskan bahwa pembatasan jam malam dan penutupan jalan dimulai pada Pukul 20.00 WIB malam, dan akan kembali dibuka pada Pukul 03.30 Wib dini hari.
TRIBUANANEWS.COM | Palangka Raya – Personel gabungan Pos Checkpoint Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bundaran Burung Jalan Rta Milono kembali melakukan blokade dan penutupan ruas jalan menuju Kota Palangka Raya, Sabtu (16/05/2020) Pukul 20.00 Wib.
Iptu Erwin Apriyadi selaku perwira penanggung jawab di lokasi menjelaskan, penutupan ruas jalan yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Walikota No 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB yang salah satu isinya mengatur tentang pembatasan jam malam.
Selanjutnya Iptu Erwin juga menegaskan bahwa pembatasan jam malam dan penutupan jalan dimulai pada Pukul 20.00 WIB malam, dan akan kembali dibuka pada Pukul 03.30 Wib dini hari.
“Apabila telah memasuki jam malam, maka tidak ada lagi kendaraan bermotor yang melintas kecuali kendaraan tertentu sebagaimana yang telah diatur dalam Perwali tersebut,” pungkasnya.*
Laporan : Rahmat
Editor : Bachtiar
Sumber : Humas Polresta Palangka Raya

